YANUAR MAHROBI, 030810307 (2012) KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ATAS PENYELESAIAN TAGIHAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA OLEH PEMERINTAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
FH.95-12 Mah k abstrak.pdf Download (403kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
FH.95-12 Mah k.pdf Restricted to Registered users only Download (800kB) | Request a copy |
Abstract
Pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah melalui penyedia barang/jasa merupakan pengadaan barang/jasa yg dilakukan dengan melibatkan pihak swasta sebagai penyedia barang/jasa yang dapat merupakan badan hukum atau orang perseorangan yang menyediakan barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya. Dalam hal ini PPK sebagai pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa menandatangani kontrak serta melaksanakan kontrak dengan pihak penyedia barang dan jasa. Hal tersebut sesuai dengan kewenangan PPK pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pasal 11 ayat (1) dan ayat (2). Perikatan antara PPK dengan penyedia barang/jasa menimbulkan hak tagih oleh penyedia barang/ jasa terhadap Pengguna Anggaran. Hak tagih ini diajukan kepada PPK, untuk selanjutnya PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya akan diuji dan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan/Penguji Surat Perintah Membayar. Selanjutnya Pejabat Penandatangan/Penguji Surat Perintah Membayar menerbitkan Surat Perintah Membayar dan kemudian diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana. Surat Perintah Pencairan Dana ini yang kemudian dijadikan dasar bagi Bank Operasional untuk mencairkan dana kepada penyedia barang/jasa . Bank Operasional berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mencairkan dana untuk diserahkan kepada penyedia barang/jasa. Untuk mengetahui kewenangan masing-masing pejabat yang terlibat dalam penyelesaian tagihan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen yang merupakan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa, dalam skripsi ini digunakan metode penafsiran sistematis/logis yaitu dengan cara menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan peraturan hukum atau undang-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum.
Actions (login required)
View Item |