DEMI KEPENTINGAN UMUM DAN MEMBELA DIRI SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH PERS

Yustian Rahmadi, 030710038 (2012) DEMI KEPENTINGAN UMUM DAN MEMBELA DIRI SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH PERS. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
FH.115-12 Rah d abstrak.pdf

Download (336kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
FH.115-12 Rah d.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Tanpa disadari pers telah menjadi bagian penting dalam masyarakat, karena masyarakat selalu haus akan informasi. Banyak media yang bisa digunakan sebagai media informasi, salah satunya adalah media cetak. Dalam media cetak ini pers dapat menyajikan segala peristiwa yang terjadi di dalam maupun luar negeri. Dengan melihat pengertian dari pers seperti yang diatur dalam pasal 1 undang-undang Nomor. 40 Tahun 1999, pers berpeluang menjadi tempat untuk melakukan pencemaran nama baik. Hal tersebut harus mendapat perhatian khusus karena dialam UU Pers sendiri tidak diatur secara khusus mengenai ancaman pidana mengenai pencemaran nama baik. Dengan begitu sudah pasti kita harus kembali melihat kedalam KUHP kita mengenai ancaman pidana pencemaran nama baik. Dalam KUHP pencemaran nama baik di atur dalam pasal 310. Didalam pasal tersebut terdapat pengecualian terhadap perbuatan pencemaran nama baik yang diatur di ayat tiganya. Namun pengecualian tersebut hanya apabila perbuatan pencemaran tersebut dilakukan karena “demi kepentingan umum dan membela diri.” Dalam pasal ini sangat minim penjelasan karena itu kita perlu mengambil contoh pasal 35 c undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, dalam pasal ini menyebutkan bahwa demi kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau masyarkat luas. Meskipun penjelasan pasal tersebut dinilai juga masih terlalu luas cakupannya. Yang kedua adalah terpaksa membela diri, perlu adanya pemahan lebih lanjut mengenai hal ini karena terpaksa membela diri dalam pasal 310 ayat (3) KUHP dan pembelaan terpaksa dalam pasal 49 KUHP sangat berbeda. Dalam pasal 49 KUHP disana terjadi serangan seketika sehingga timbul pembelaa terpaksa sedangkan dalam pasal 310 ayat (3) tidak terjadi serangan seketika itu sehingga melakukan membela diri. Dari kedua unsur tersebut, alasan penghapus pidana dalam pasal 310 ayat (3) merupakan alasan pembenar, yang mana dalam pasal tersebut ada pembenaran terhadap perbuatan pidanannya sehingga perbuatan tersebut tidak di anggap sebagai perbuatan pencemaran nama baik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.115/12 Rah d
Uncontrolled Keywords: Pers – Kepentingan umum – Membela diri
Subjects: H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare
K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Yustian Rahmadi, 030710038UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
EditorAstutik, S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Andri Yanti
Date Deposited: 09 Aug 2012 12:00
Last Modified: 07 Sep 2016 06:57
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11323
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item