DINI PUSPITASARI, 030810112
(2012)
PRAKTEK PENEGAKAN HUKUM ATAS PENGEMBALIAN BARANG YANG DIGELAPKAN DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Secara materiil Penggelapan dalam Sistem Hukum Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau yang biasa disebut dengan KUHP di mulai dari Pasal 372, 373, 374, 375, 376, hingga 377. Undang-undang ini diharapkan mampun membawa dampak positif terhadap kasus-kasus pidana yang semakin bermunculan. Hingga akhirnya KUHP menjadi semacam kontrol bagi masyarakat yang semakin modern dan kompleks. Namun yang diatur dalam pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP hanyalah memuat tentang jenis-jenis tindak pidana penggelapannya saja serta ancaman pidana. Sedangkan untuk konsekuensi pengembalian atas barang/uang hasil penggelapan tidak ada aturan yang memuatnya. Sehingga masyarakat yang belum melek hukum pun tidak mengetahui apabila dengan dikembalikannya atau tidak dikembalikannya barang/uang hasil penggelapan tersebut dapat mempengaruhi tuntutan dari Penuntut Umum. Sehingga dengan dikembalikan atau tidak dikembalikannya barang/uang hasil penggelapan memiliki konsekuensi yuridis yang berbeda pula terhadap tuntutan yang diajukan ke pengadilan.
Actions (login required)
|
View Item |