PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS KETERLAMBATAN ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL

ANGGA DWI CAHYONO, 030810331 (2012) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS KETERLAMBATAN ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
FH.123-12 Cah p abstrak.pdf

Download (432kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
FH.123-12 Cah p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan data Januari-April 2011, dari enam maskapai besar, PT Garuda Indonesia menjadi satu-satunya perusahaan yang masuk kategori baik dengan tingkat OTP mencapai 86,98 persen. Maskapai yang masuk kategori kuning antara lain PT Indonesia AirAsia dengan tingkat OTP 71,96 persen. PT Sriwijaya Airlines dan PT Merpati Airlines juga mendapat kategori kuning dengan OTP masing-masing 74,9 persen dan 75,6 persen. Namun PT Lion dan Mentari Airlines hanya memiliki OTP 66,45 persen dan Batavia mencapai 68,83 persen keduanya masuk kategori merah.Tentu saja dengan sering pengangkut di Indonesia ini delay, konsumenlah yang paling dirugikan. Hal ini yang kemudian melatarbelakangi pemerintah untuk megesahkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Jo. 92 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Yang dimana dalam pasal 2 huruf e Permenhub No. 77 Tahun 2012 di masukkan ketentuan mengenai tanggung jawab pengangkut dalam hal terjadi keterlambatan keberangkatan pesawat terbang. Bentuk tanggung jawab pengangkut dalam hal terjadi keterlambatan ada 3 yaitu dalam hal flight delayed, cancelation of flight, dan denied boarding passanger, ketiganya di diatur dalam pasal 10, 11, 12 Permenhub No. 77 Tahun 2011. Adalah suatu terobosan dalam Permenhub No. 77 Tahun 2011 mengatur saksi kepada pengangkut untuk membayar Rp. 300.000,00 setiap keterlambatan 3 jam. Namun atas segala bentuk pertanggungjawaban yang diatur dalam Permenhub No. 77 Jo. 92 Tahun 2011 ini, dijelaskan dalam pasal 23 bahwa tidak ditutup kemungkinan bagi konsumen dan ahli waris untuk menuntut di Pengadilan apabila gantirugi yang diberikan dianggap kurang untuk menutup kerugian yang di derita konsumen. Pasal 23 ini yang kemudian membuka pintu untuk menyeselesaikan permasalahan ganti kerugian ini melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Yaitu di pengadilan negeri baik dengan gugatan dengan prosedur biasa atau class action ataupun juga bisa diselesaikan melalui BPSK.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.123/12 Cah p
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab, Pengangkut, Keterlambatan
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ANGGA DWI CAHYONO, 030810331UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
EditorGIANTO AL IMRON, S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Andri Yanti
Date Deposited: 09 Aug 2012 12:00
Last Modified: 07 Sep 2016 07:55
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11329
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item