STATUS TIMOR TIMUR DITINJAU DARI SEGI HUKUM PENGAKUAN INTERNASIONAL

LUCIA MARIA BRANDAO FREITAS LOBATO, 038712656 (1993) STATUS TIMOR TIMUR DITINJAU DARI SEGI HUKUM PENGAKUAN INTERNASIONAL. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (ABSTRAK)
download.php_id=gdlhub-gdl-s1-2013-lobatoluci-25353&no=6

Download (1kB)
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 Int 185-93 Lob s.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam pergaulan internasional, berbagai peristiwa terjadi dan menimpa suatu Negara. Peristiwa-peristiwa tersebut misalnya: lahirnya suatu negara baru, pergantian pemerintahan suatu negara baik secara konstitusional maupun inkonstitusional umpamanya melalui suatu kudeta atau perebutan kekuasaan, terjadinya pemberontakan dalam suatu negara, suatu kelompok bangsa berusaha memperjuangkan hak atas wilayah atau hak-hak yang bersifat teritorial. Semua peristiwa ini walaupun pada dasarnya adalah masalah intern negara-negara yang bersangkutan, banyak menimbulkan implikasi terhadap negara-negara lain, baik implikasi positif maupun implikasi negatif. Oleh sebab itu, mau tidak mau negara-negara tersebut tidak bisa tetap diam berpangku tangan terhadap peristiwa-peristiwa semacam itu. Pada dasarnya sikap negara-negara ini dinyatakan melalui pemberian pengakuan maupun menolak memberikan pengakuan terhadap fakta tersebut. Dan pemberian pengakuan ini bisa bersifat " expressed recognation" dan bisa juga bersifat " implied recognition ". Dengan memasukkan Timor Timur sebagai salah satu propinsi Indonesia melalui Undang-undang No 7 Tahun 1976, maka berarti Indonesia memperoleh tambahan wilayah atau hak-hak yang bersifat teritorial. Di mata dunia internasional Indonesia dianggap memperoleh tambahan wilayah dengan cara yang bertentangan dengan hukum internasional yaitu melalui intervensi militer pada tanggal 7 Desember 1975. Pernyataan ini bisa dilihat dari sikap PBB yang mengeluarkan beberapa resolusinya yang intinya adalah sama yakni mengutuk keras invansi militer Indonesia atas wilayah Timor Timur dan menyerukan agar Indonesia menarik dengan segera semua pasukannya dari wilayah Timor Timur. Timor Timur secara "de facto" telah menjadi bagian wilayah Indonesia, namun secara “de jure" masyarakat internasional masih mempersoalkan status Timor Timur. PBB sendiri tidak mengakui integrasi Timor Timur dan tetap menganggap Portugal sebagai "administering power" di Timor Timur. Hal ini menggambarkan bahwa suatu penyelesaian secara tuntas bagi masalah Timor Timur masih diperlukan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 Int.185/93 Lob s
Uncontrolled Keywords: status timor timur
Subjects: J Political Science > JX International law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Hukum Internasional
Creators:
CreatorsNIM
LUCIA MARIA BRANDAO FREITAS LOBATO, 038712656UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
EditorHermawan Ps. Notodipoero, S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Andri Yanti
Date Deposited: 08 Jul 2013 12:00
Last Modified: 13 Jun 2017 17:45
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11404
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item