Penguasaan Tanah-Tanah Perkebunan Oleh Rakyat di Daerah Karangnongko, Sumberpetung, Gambar Kabupaten Blitar

Agus Widyantoro and Suparto Wijoyo and Deddy Sutrisno (2003) Penguasaan Tanah-Tanah Perkebunan Oleh Rakyat di Daerah Karangnongko, Sumberpetung, Gambar Kabupaten Blitar. Laporan Penelitian. LPPM-UNAIR, SURABAYA. (Unpublished)

[img] Text
KKB 352 574 Wid p.pdf

Download (3MB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Pada masa sekarang, gerakan reformasi yang memberikan semangat baru bagi masyarakat Indonesia telah mendorong sebagian anggota masyarakat untuk berani meneriakkan ketidak adilan yang pemah mereka alami pada masa orde baru, khususnya mengenai tanah-tanah rakyat yang dijadikan laban perkebunan secara paksa. Rakyat berusaha menuntut kembali tanah-tanah mereka dengan cara menduduki, menguasai dan menanami kembali tanah-tanah mereka yang telah dijadikan tanah perkebunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuidan memahaml status hukum tanah perkebunan yang disengketakan, untuk mengetahui kedudukan para pihak yang bersengketa, serta untuk mengetahui kekuatan mengikat kesepakatan mediasi sebagai forum penyelesaian sengketa tanah perkebunan. Penelitian ini merupakan peneJitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, historical approach dan comparative approach. Sebagai bahan hukum primer adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan Kesepakatan Mediasi antara pihak Perusahaan Perkebunan dengan rakyat sebagai hasil penyelesaian sengketa mereka. Sebagai bahan hukum sekunder adalah berbagai karya ilmiah para sarjana, hasil-hasil penelitian, kamus, ensiklopedi dan jurnal-jumal ilmiah di bidang hukum. Riwayat tanah perkebunan di daerah Karangnongko, Sumberpetung dan Gambar Kabupaten Blitar berasal dari tanah perkebunan perusahaan Belanda dengan status hak Erfpacht. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan ketentuan-ketentuan 1 Sf Konversi Undang-undang Nomor 5 Tabun 1960, hak Erfpacht dirubah atau dikonversi menjadi hak guna usaha. Tanah hak guna usaha yang ditelantarkan oleh pemegang haknya dapat berakhir hak guna usahanya dan tanahnya menjadi tanah negara, selanjutnya tanah tersebut dapat didistribusikan kepada petani yang membutuhkan melaIui program Landreform. Tata cara penyelesaian sengketa tanah perkebunan d.i daerah Karangnongko, Sumberpetung dan Gambar Kabupaten BIitar adalah melaIui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution) yaitu mediasi. KonfIik -konflik tanah perkebunan harus secepatnya diselesaikan agar tidak mengganggu investasi, serta redistribusi tanab perkebunan harus diberikan dan diprioritaskan kepada petani penggarap yang telab mengerjakan tanah tersebut secara, terus menerus.

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Additional Information: KKB KK-2 352.574 Wid p
Uncontrolled Keywords: Penguasaan Tanah Perkebunan; Blitar
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3400-3431 Administrative law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Hukum Tata Negara
Creators:
CreatorsNIM
Agus WidyantoroUNSPECIFIED
Suparto WijoyoNIDN0020106802
Deddy SutrisnoUNSPECIFIED
Depositing User: Novita
Date Deposited: 04 Apr 2022 03:49
Last Modified: 04 Apr 2022 03:49
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/114473
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item