Perlindungan Hukum Merek Terkenal dalam Domain Names

Sundari Kabat, Drs. Hj., SH., M.Hum. and Agung Sujatmiko, SH., MH. (2001) Perlindungan Hukum Merek Terkenal dalam Domain Names. Laporan Penelitian. LEMBAGA PENELITIAN, SURABAYA. (Unpublished)

[img] Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 346.048 8 Kab p.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id/

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum merek terkenal?, (2) Bagaimana mekanisme perlindungan hukum merek terkenal dalam kaitannya dengan penggunaan domain names di internet? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum merek terkenal dalam kaitannya dengan pemakaiannya sebagai domain names yang digunakan sebagai internet address bagi merek yang bersangkutan. Penelitian ini bersifat normatif yakni menitikberatkan pada kajian norma yang ada dalam berbagai peraturan perundangan yang mengatur merek dan pemakaian domain names sebagai sarana internet address yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak atas merek. Untuk menunjang kajian tersebut di atas, digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang merek dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur-literatur yang membahas tentang domain names dan merek terkenal. Data yang berupa bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Terhadap bahan hukum yang berhasi1 dikumpulkan akan dianalisis secara kualitatif, dengan menganalisis tentang peraturan-peratuiran di bidang merek terkenal serta pemakaian merek terkenal sebagai domain names. Dari hasil analisis tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agar suatu merek terkenal dilindungi maka merek tersebut harus didaftarkan ke Kantor Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Pendaftaran tersebut sifatnya wajib sesuai dengan sistem konstitutif yang dianut dalam Undang-undang Merek Nomor 15 Tahun 2001. Agar pendaftaran tersebut diterima, maka haruslah memenuhi persyaratan pasal 4, 5 dan 6 Undang-undang Nomor 15 Tabun 2001. Jika pendaftarannya diterima, maka merek tersebut diberikan perlindungan hukum selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas dan kepada pemiliknya diberikan hak yang bersifat eksklusif. Merek terkenal yang telah terdaftar dapat dipakai sebagai domain names dengan syarat domain names tersebut dipakai sebagai internet address bagi merek yang bersangkutan yang bisa dipergunakan untuk mengiklankan merek yang bersangkutan di internet. Pendaftaran sebagai domain names menganut prinsip first come first served. Jika domain names telah didaftarkan. maka pemiliknya memiliki hak eksklusif. Sampai saat ini jika ada sengketa mengenai domain names, masih belum ada hukum yang mengatumya. Hukum mengenai telematika (cyberlaw) yang mengatur mengenai domain names belum terbentuk, sehingga sengketa yang ada masih diselesaikan dengan hukum pidana biasa. Hal ini terjadi pada kasus domain names Mustika Ratu.Com, dimana hukum yang dipakai untuk menjerat pihak yang diduga bersalah didasarkan pada pasal 382 KUHP dan pasal 48 ayat 1 jo. Pasal 19 huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasar hasil penelitian ini disarankan untuk segera membentuk hukum tentang telematika (cyberlaw) agar jika terjadi sengketa mengenai domain names dapat diselesaikan dengan peraturan yang tepat sehingga dapat menimbulkan kepastian hukum. (L.P. Fakultas Hukum Universitas Airlangga, No. Kontrak 6771J03.2IPG/2001 Tangga) 2 Juli 2001).

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Additional Information: KKB KK-2 346.048 8 Kab p
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7550-7582 Intellectual property > K7570-7582 Industrial property
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Hukum Perdata
Creators:
CreatorsNIM
Sundari Kabat, Drs. Hj., SH., M.Hum.UNSPECIFIED
Agung Sujatmiko, SH., MH.UNSPECIFIED
Depositing User: Sulistiorini
Date Deposited: 05 Apr 2022 03:29
Last Modified: 05 Apr 2022 06:25
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/114549
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item