JUNUS SULISTYAWAN, 038812822
(2013)
TANGGUNG GUGAT TERHADAP PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH BURUH KONTRAK YANG MERUGIKAN PIHAK KETIGA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dewasa ini banyak sekali perusahaan-perusahaan maupun instansi-instansi yang
mempekerjakan tenaga kerjanya dengan sistem kontrak. Dalam rangka melaksanakan
kewajibannya tersebut, buruh bisa saja melakukan hal-hal yang melanggar hukum yang
sebenarnya dimaksudkan untuk mempermudah ataupun mempercepat pekerjaannya. Dan
akibat perbuatan melanggar hukum itu dapat merugikan tidak saja bagi majikan atau buruh
itu sendiri tetapi juga bagi pihak ketiga.
Untuk itu harus ditegaskan siapa yang bertanggung gugat atas kerugian yang timbul
akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh buruh kontrak tersebut.
Actions (login required)
 |
View Item |