JUDA LESMANA PUTRA D
(2013)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PIHAK MAJIKAN (Studi kasus di C.V. Redjeki Cargo Service).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Karena seringnya terjadi masalah pemutusan hubungan kerja, maka perlu mendapat
perhatian terhadap kedudukan kaum buruh dengan majikan atau pengusaha dalam suatu
hubungan kerja. Pada dasarnya hubungan kerja, yaitu hubungan antara buruh dengan
majikan, terjadi setelah perjanjian oleh buruh dengan majikan, dimana buruh menyatakan
kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menerima upah dan di mana majikan
menyatakan kesanggupannya untuk memperkerjakan buruh dengan membayar upah.
Perjanjian yang demikian itu disebut perjanjian kerja. Jadi dengan adanya hubungan kerja
pada dasarnya untuk memenuhi kebutuhan masing-masing pihak. Majikan dalam hubungan
kerja ini menghendaki untuk memperoleh keuntungan dari apa yang telah dikerjakan oleh
buruh serta juga untuk meningkatkan kesejahteraan bagi buruh. Bagi buruh, ia juga
menghendaki kehidupan yang layak bagi dirinya sendiri dan keluarganya disamping itu ia
juga harus bekerja dengan baik agar dapat menguntungkan perusahaan tempat ia bekerja.
Namun dalam suatu hubungan kerja tidak dapat dipungkiri kemungkinan akan
timbulnya suatu masalah antara buruh dengan majikan. Di satu pihak majikan menghendaki
kebebasan yang maksimum untuk memberhentikan buruh, jika ia tidak puas dengan
pekerjaan buruh itu, karena kesalahan dari buruh atau keadaan perusahaan. Di lain pihak
buruh melihat soal pengakhiran ini dari sudut, bahwa ia mempunyai kepentingan langsung
dan vital untuk tetap mempunyai pekerjaan yang acapkali merupakan satu-satunya sumber
kehidupan bagi diri dan keluarganya.
Actions (login required)
|
View Item |