J U A R N I, NIM. 039013155
(2013)
TANGGUNG GUGAT RISIKO DARI MAJIKAN ATAS PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PENGEMUDI YANG MENJALANKAN KENDARAAN MIL1K PERUSAHAAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pada dasarnya pelaku suatu perbuatan melanggar hukum tidak dapat melepaskan diri dari tanggung gugat yang dibebankan kepadanya. Apabila seseorang telah menimbulkan kerugian pada orang lain sebagai akibat perbuatannya yang melanggar hukum, maka wajiblah ia untuk mengganti kerugian tersebut (pasal 1365 BW).
Namun ada kalanya seorang subyek perbuatan melanggar hukum mempunyai kedudukan tertentu dalam masyarakat sedemikian rupa sehingga dirasakan adil atau patut bahwa disamping orang itu, atau dengan mengesampingkan orang itu, seharusnya ada juga orang lain yang juga turut untuk dipertanggung-gugatkan. Tanggung gugat atas perbuatan
melanggar hukum dari pelaku tersebut tidak hanya dibebankan pada seorang manusia saja, tetapi bisa juga dibebankan pada suatu badan hukum, yaitu badan yang disamping orangorang
manusia perseorangan juga dapat dianggap bertindak dalam hukum serta mempunyai hak dan kewajiban dan hubungan hukum terhadap orang atau badan lain.
Actions (login required)
|
View Item |