Perolehan Hak Atas Tanah Oleh Pengembang Melalui Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Akta Notaris

Urip Santoso (2005) Perolehan Hak Atas Tanah Oleh Pengembang Melalui Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Akta Notaris. Laporan Penelitian. UNIVERSITAS AIRLANGGA, SURABAYA. (Unpublished)

[img] Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 LP.05-09 San p.pdf

Download (3MB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Setiap kegiatan pembangunan, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun perusahaan swasta tidak dapat dilepaskan dengan kebutuhan akan tanah sebagai wadah kegiatannya. Salah satu kegiatan pembangunan yang dilakukan tersebut adalah pembangunan perumahan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia. Pembangunan perumahan ditujukan agar setiap keluarga dapat menempati rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Untuk memenuhi kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal atau hunian yang layak dan sehat telah diupayakan oleh instansi Pemerintah melalui Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) maupun perusahaan swasta yang bergerak di bidang pembangunan perumahan. Perumnas maupun perusahaan swasta tersebut disebut pengembang. Pembangunan perumaban yang dilakukan oleh pengembang membutuhkan tanah yang luas. Namun demikian dalam realitanya dihadapkan pada terbatasnya persediaan tanah yang ada. Pengembang dalam memenuhi kebutuhan akan tanah untuk pembangunan perumahan pada umumnya mempergunakan tanah-tanah hak yang dimiliki atau dikuasai oleh penduduk, baik yang berupa tanah pertanian maupun non pertanian. Penggunaan tanah-tanah hak yang dimiliki oleh penduduk oleh pengembang dilakukan dengan meminta persetujuan dari pemiliknya dan memberikan kompensasi dalam bentuk ganti kerugjan kepada pemilik tanah. Perolehan tanah oleh pengembang idengan meminta persetujuan dan memberikan ganti kerugian kepada pemilik tanah ditempuh melalui cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah dapat dibuat dengan akta Notaris. Notaris berwenang membuat akta pelepasan hak atas tanab untuk keperJuan pengembang sebagai cara perolehan hak atas tanah dalam rangka pembangunan perumahan, meskipun hal ini bukan merupakan suatu keharusan. Pe!epasan hak atas tanah dapat juga dibuat dengan surat pemyataan pelepasan hak atas tanah yang borangnya sudah disiapkan oleh Badan Pertanahan nasional (BPN). Setelah dibuatkan akta pelepasan hak atas tanab, pengembang mengajukan permohonan pemberian hak atas tanab kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Atas pennohonan ini, diterbitkan Surat Keputusan Pemberian: Hak (SKPH) oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional, atau oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam Surat Keputusan Pemberian Hak memuat kewajiban, yaitu mendaftarkannya ke Kantor Pertanaban Kabupaten Kota setempat untuk diterbitkan sertipikat hak atas tanab atas nama pemohon (pengembang).

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Additional Information: KKB KK-2 LP.05/09 San p
Uncontrolled Keywords: Badan Pertanahan Nasional; Perumahan
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Dasar Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Urip SantosoNIDN0006026404
Depositing User: Diah Widjayanti
Date Deposited: 07 Apr 2022 05:39
Last Modified: 07 Apr 2022 05:39
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/114812
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item