Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penataan Corporate Social Responsibility (CSR) Sektor Industri Minyak Dan Gas Di Indonesia

Emanuel Sujatmoko, - and Jani Purnawanty, - (2009) Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penataan Corporate Social Responsibility (CSR) Sektor Industri Minyak Dan Gas Di Indonesia. Laporan Penelitian. LEMBAGA PENELITIAN, Surabaya. (Unpublished)

[img] Text (FULL TEXT)
KKB KK-2 LP 201-10 SUJ P.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Dahulu sumber daya alam ( termasuk migas) dipandang sebagai common heritage of maflkind yang diekploitasi dan dinikmati secara bebas dan bersama. Namun dengan konsepsi tentang sustainable development for future generation and environment sudah waktunya dipikirkan kepentingan generasi yang akan datang. Untuk itulah dalam kebijakan pemanfaatan sumber daya alam, ruang gerak partisipasi masyarakat perlu diperluas. Agar masyarakat dapat melakukan paltisipasi yang optimal dalam pengelolaan , pemanfaatan dan pengawasan terhadap migas mutlak diperlukan peraturan yang baik, yaitu suatu peraturan yang memberikan akses yang cukup kepada masyarakat untuk melaksanakiHl partisipasinya secara rasional dan proporsional. berdasar konsitusi negara Indonesia Undang -undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemen-amandemennya, Negara (Pemerintah) diberi kuasa oleh konstitusi untuk menglrasai dan pengelola migas (sebagai salah satu kekay aan alam) untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi ini pula negar mengeluarkan berbagai kebijakan pengaturan serta mendistribusikan jadi tugas, •fungsi dan kewenangan kepada in stitusi -institusi, dan pejabat-pejabat negara tertentu untuk melaksanakan pengaturan dan pengendalian pemanfaatan migas. Sepanjang telah tentang lSI Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 , peran partisipasi rakyat secara langsung terhadap penyelolaan migas memang "kurang diberikan tempat" oleh peraturan hukum yang ada. berbeda dengan Pemerintah Pusat yang kewenangan terhadap pengelolaan Hulu Higas sangat besar, Pemerintah Daerah hampir t idak memiliki kewenangan " apapun~ dalam pengclolaan kegiatan Hulu migas. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Nigas menjadi "lex specialis " (ketentuan khusus) yang mengesClmpingkan Kewenangan Daerah Otonom sebagaimana ditentukan oleh undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai perubahan terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah . kepedulian pelaku industri terhadap masalah social dan lingkungan merupakan bagian integral yang tidak boleh diremehkan dalam pengambilan setiap keputusan kegiatan industri. Untuk ituah peraku industri perlu rnelakukan pemelaan social (Social Mapping) secara sungguh-sungguh dalam rangka mencegah, memahami dan mengatasi konOik yang mungkin timbul dengan masyarakat sekitar dimana mereka melakukan kegiatan usaha.

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Additional Information: KKB KK-2 LP 201/10 Suj p
Uncontrolled Keywords: CSR, migas, Keuangan Daerah
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ9103-9695 Local finance. Municipal finance
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Hukum Internasional
Creators:
CreatorsNIM
Emanuel Sujatmoko, --
Jani Purnawanty, --
Depositing User: sukartini sukartini
Date Deposited: 08 Apr 2022 00:44
Last Modified: 08 Apr 2022 00:44
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/114846
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item