Rancangan Model Pemberdayaan Aparatur Desa melalui Peningkatan Profesionalitas Dalam Pengelolaan Dana Desa

Abd.Shomad, - and Tatiek Sri Djatmiati, - and Bambang Suheryadi, - (2018) Rancangan Model Pemberdayaan Aparatur Desa melalui Peningkatan Profesionalitas Dalam Pengelolaan Dana Desa. Laporan Penelitian. FAKULTAS HUKUM. (Unpublished)

[img] Text (LAPORAN PENELITIAN)
2022_03_18_09_16_08.pdf

Download (8MB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

RINGKASAN : Alokasi anggaran dana clesa pada 2016 sekitar Rp40 triliun, atau naik dari anggaran2015 sebesar Rp20,7 triliun. Setidaknya ada 14 potensi persoalan. Salah satunya,persoalan regulasi. Ada perubahan aturan dari PP No 60/2014 menjadi PP No 22/2015yang mengakibatkan formula pembagian dana desa berubah. Dengan laahirnya UUNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka hal ini sebenarnya menjadi berkah bagi desa-desa di seluruh Indonesia akan tetapi akan menjadi musibah apabila tidak dibarengi dengan pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupunsecara politik. Hal yang paling menonjol dirasakan olch masyarakat terkait dengan adanya dana desa adalah uang negara yang didistribusikan ke desa boleh jadi bukan sebagai berkah bagi para masyarakat, melainkan musibah akibat disalahgunakan aparat desa. Meningkatkan Profesionalitas pengelolaan dana desa itu merupakan suatu jawaban yang tepat untuk menemukan solusi berbagai permasalahan pengelolaan dalam pcngclolaandana desa. Pelunya kajian pencegahan korupsi dana desa secara Koprchenship dan holistic Tujuan penelitian Menemukan Rancangan Modcl Pemberdayaan Aparatur Desa Melalui Peningkatan Profesionalitas Dalam Pcngelolaan Dana Desa Untuk mengkaji masalah dan mencapai tujuan tersebut maka digunakan pendekatan kualitatif Socio Legctl Research Pendekatan ini mengakji masalah penelitian selain dari aspek normative juga dari aspek sosiologis yang dikaji secara multi disipliner terutama dari disiplin ilmu hukum pidana, hukum perdata. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1. Sebelum diberlakukannya Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa mempunyai kcwenangan mengelola keuangan desa dengan meminta persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa, sehingga BPD mempunyai hak untuk menerima dan menolak rencana pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kewenangan Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa menjadi lebih luas karena hanya sebatas mcminta pertimbangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BI'D tidak mempunyai hak untuk menolak rencana pengelolaan dana desa yang cliajukan oleh Kepala Desa. 2. Faktor-faktor yang berpengaruh pada pengelolaan dana desa antara lain (a) Kurang adanya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. Akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan pada praktiknya banyak dibatasi. (b) Faktor kedua adalah terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa. Keterbatasan ini khususnya mengenai teknis pengclolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa, dan penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa. (c) Faktor kctiga adalah tidak optimalnya lembaga-lembaga desa yang baik secara langsung maupun tidak memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan demokrasi tingkat desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lainnya. (d) Faktor kcempat yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah penyakit cost politik tinggi akibat kompetitifnya karena pemilihan kepala desa. Meningkatnya anggaran desa disertai dengan meningkatnya minat banyak pihak untuk maju dalam pemilihan kepala dcsa tanpa agenda clan komitmen membangun desa. 3. Ada tiga upaya yang dapat clilakukan untuk meningkatkan proffessional aparatur desa clalama mengelola dana desa Pertama, kepala desa dapat menyusun struktur perangkat desa dan mengisi personil sessuai clengan kompetensi di bidangnya khususnya bidang yang mengelola keuangan desa. Pemilihan orang-orang ini bertujuan agar pengelolaan nantinya bersifat terorganisir dan terstruktur sehingga dapat dipertanggungjawabkan; seperti dalam pemelihan sekretaris desa oleh kepala desa. Dalam pasal 26 ayat (2) huruf b UU Desa disebutkan bahwa kepala desa berhak memilih perangkat desa. Dalam pasal 48 hurur 1.1LI Desa, disebutkan bahwa salah satu perangkat desa adalah seeretariat desa. Kedua, transparansi dan akuntabel, sehingga masyarakat tidak akan bersifat skeptis terhadap realisasi penggunaan Dana Desa. Ketiga, dalam hal penggunaan/penyaluran dana tersebut hartis ada pengawasan masyarakat Iewat Badan Permusyarawatan Desa (BPD). Dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Pasal 51 disebutkan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa dapat digunakan oleh BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan kinerja kepala desa. Dengan adanya fungsi tersebut diharapkan masyarakat dapat menjadi mekanisme kontrol Iewat BPD, dan BPD sendiri diharapkan dapat menjalankan perannya semaksimal mungkin terkait penggunaan anggaran. Selain bentuk peningkatan profesionalitas dalam segi kapabilitasi hardskill dalam mengelola keuangan desa, hal yang tidak kalah penting adalah peningkatan profesionalitas dalam segi softskill. 4.Model pemberdayaan aparatur desa diperlukan adanya materi-materi yang terkait dengan Hukum, Kuangan Negara, Etika Petayanan Publik dalam metakukan pemberdayaan diperlukan adanya Pendampingan langsung dalam pengelolaan dana desa. Dalam meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam penegloaan dana desa salah satu yang bisa digunakan adalah meialui model capacity building meliputi: (1) Pengembangan sumber Daya Manusia (SDM) yang berfokus pada ketersediaan tenaga teknis dan profesional. (2) Penguatan organisasi yang berfokus pada sistem manajemen. (3) Reformasi kelembagaan yang berfokus pada Iembaga dan system yang Iebih akuntable dan transparan. Dalam penelitian inj disarankan I.Periu adanya paradigma baru dalam melihat peran aparatur desa. Aparatur desa bukan hanya sebagai pelayan masyarakat dalam pembangunan desa yang cenderung berorientasi pada pelayan masyarakat akan tetapi perlu adanya kesadaran bahwa aparat desa juga merupakan agen perubahan yang dapat mendorong masyarakat untuk dapat terlibat dalam setiap pemecahan masalah — masalah yang dihadapi masyarakat. 2.Peningkatan kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan dana desa merupakan langkah strategis yang harus dilakukan agar dalam pemanfaatan desa dapat lebib optimal bukan hanya bermanfaat bagi kepentingan public akan tetapi diharapkan dapat menjadi daya ungkit yang tingi bagi pembangunan di pedesaan. Untuk itu diperlukan adanya dukungan semua pihak terutama pemerintah daerah maupun stakholder lainnya yang diharapakan dapat ikut berkontribusi positif dalam setiap penggunaan dana desa.

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Additional Information: KKB KK-2 LP 05/19 Sho r
Uncontrolled Keywords: Aparatur, Desa,korupsi, Kompetensi, Model
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Abd.Shomad, -NIDN0020056704
Tatiek Sri Djatmiati, -NIDN0006035004
Bambang Suheryadi, -NIDN0028096801
Depositing User: Mrs Amalia Tri
Date Deposited: 12 Apr 2022 04:42
Last Modified: 13 Jul 2022 01:09
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/114981
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item