Anugrah Karina S.
(2008)
KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS DAN KEWENANGAN PENJUALAN BENDA YANG DIBEBANI HAK JAMINAN KEBENDAAN DALAM KEPAILITAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Full text not available from this repository.
(
Request a copy)
Abstract
Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan, penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :
Kreditor separatis tetap mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pailit atas debitornya walaupun piutangnya sudah dijamin dengan hak jaminan kebendaan. Ketika kreditor separatis mengajukan permohonan pailit, ia idak perlu menjual benda yang dibebani hak jaminan kebendaan terlebih dahulu. Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa kreditor separatis harus mengeksekusi hak separatisnya atas benda yang dibebani hak jaminan kebendaan sebelum mengajukan permohonan pailit terhadap debitor pemberi jaminan. Setelah debitor dinyatakan pailit, kreditor separatis tetap dapat mengeksekusi Benda yang dibebani hak jaminan ebendaan namun pelaksanaan eksekusinya dihalangi karena Pasal 56 ayat (1) UUK clan PKPU mengatur bahwa bahwa hak eksekusi kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitor pailit atau kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. ketentuan tersebut tidak sejalan dengan hak separatis dari kreditor separatis selaku pemegang hak jaminan kebendaan sehingga menunjukkan bahwa benda
yang dibebani hak jaminan kebendaan tidak benar-benar di luar rangkaian proses kepailitan, meski kedudukannya dipisahkan dari harta pailit lainnya yang masuk dalam sita umum karena ada hak kreditor separatis untuk mengeksekusinya. Kewenangan yang diberikan kepada kurator untuk menjual benda bergerak yang dibebani hak jaminan kebendaan selama jangka waktu penangguhan tidak dapat dilakukan apabila lembaga jaminan yang dipilih adalah gadai, karena dalam gadai ada. pola inbezitstelling sehingga benda harus dikeluarkan dari penguasaan debitor. Benda tidak berada dalam penguasaan kurator selaku pengurus harta pailit debitor. Kurator baru dapat melaksanakan kewenangan menjual benda bergerak yang dibebani hak jaminan kebendaan ketika kreditor separatis belum melaksanakan hak untuk mengeksekusi benda yang menjadi jaminan piutangnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Sedangkan dalam jaminan fidusia, meskipun benda yang dibebani hak jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan kurator tetapi UU Fidusia hanya membolehkan untuk menjual benda yang dibebani jaminan fidusia apabila bendanya termasuk benda persediaan. Jika kurator menjual benda yang dibebani hak jaminan ficiusia selain benda persediaan tanpa ijin tertulis dari kreditor separatis, maka kewenangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan jaminan fidusia karena UU Fidusia melarangnya.
Actions (login required)
|
View Item |