Didik Endro Purwoleksono (2002) PENYIDIKAN DI WILAYAH PERAIRAN NASIONAL OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT. Laporan Penelitian. UNSPECIFIED. (Unpublished)
Text (KKB 343.096 PUR P)
KKB 343.096 PUR P.pdf Download (1MB) |
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Landasan hukum apa yang blsa dipakai oleh jajaran TNI Angkatan, Laut untuk menegakan hukum, selaku penyidik, di wilayah perairan laut di Indonesia? Bagaimana dengan masalah yuridiksi, manakala aparaUjajaran TNI Angkatan laut berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana di wilayah perairan Nasioanal Indonesia? Tujuan penelitian ini yaitu (a) mendapatkan kepastian tentang Landasan hukum apa saja yang bisa dipakai oleh jajaran TNI Angkatan Laut untuk menegakan hukum, selaku penyidik, di wilayah perairan laut di Indonesia; (b) Mendapatkan dasar-dasar berlakunya yuridiksi, manakala aparaUjajaran TNI Angkatan laut berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana di wilayah perairan Nasional Indonesia. Metode penelitian dengan pendekatan yundis normati!. Dalam rangka mendapatkan bahan hukum, meliputi bahan hukum primer yaitu mempelajari peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, keputusan Menteri Kehakiman, Surat Edaran Mahkamah Agung. Bahan hukum ini merupakan bahan hukum primer. Disamping itu, sebagai bahan hukum sekunder, juga dilakukan dengan jalan mempelajari pandangan para pakar yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Semua bahan hukum yang sudah dikumpulkan, kemudian dikategonsasi dan dikelompokkan sesuai dengan hirearki peraturan perundang-undangan yang ada. Gerak langkah aparat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dalam menegakkan kedaulatan negara Republik Indonesia khususnya di wilayah perairan laut, sudah mempunyai landasan yang cukup kuat. Hal ini terbukti dengan sudah diatumya kewenganan tersebut dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yaitu: 1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPRl2000; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPRl2000; 3. Undarig-undang Nomor8 Tahun 1981, Pasa1284. 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEEI, Pasal14; 5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, Pasal31; 6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 yang meratifikasi UNCLOS 1982; 7. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, Pasal99; 8. Undang-undang Nomor6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia; 9. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. Masalah yuridiksi atau wewenang pengadilan negeri yang mengadili terhadap orang dan/atau kapal hasil tangkapan dan/atau penahanan oleh aparat . Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, diserahkan kepada Pengadilan Negeri tempat bersandar atau berlabuhnya kapal perang yang menangkap dan/atau menahan di pelabuhan terdekat. Hal ini disebabkan masalah yuridiksi di wilayah perairan laut tidaklah sania dengan yuridiksi di wilayah daratan. Oengan perkataan laut, tidaklah semua wilayah pengadilan negeri mempunyai pangkalan berlabuhnya kapal perang Tentara Nasional Indonesia. di sisi yang lain., baik waktu maupun tempat serta route pelayaran kapal perang tentara Nasional Indonesia yang berpatroli sudah ditentukan arah dan tujuannya, sehingga. manakala memergoki seseorang dan/atau kapal melakukan pelanggaran di wilayah perairan laut Indonesia, otomatis akan dibawa ke kepelabuhan terdekat.
Item Type: | Monograph (Laporan Penelitian) | ||||
---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB 343.096 PUR P | ||||
Subjects: | D History General and Old World K Law > K Law (General) |
||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Hukum Tata Negara | ||||
Creators: |
|
||||
Depositing User: | mat sjafi'i | ||||
Date Deposited: | 12 Apr 2022 04:55 | ||||
Last Modified: | 12 Apr 2022 04:55 | ||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/115055 | ||||
Sosial Share: | |||||
Actions (login required)
View Item |