PEMBUKTIAN UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Vivin Endah Tri Herawati, 030415905 (2008) PEMBUKTIAN UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-herawativi-8251-abstrak.pdf

Download (398kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-herawativi-8058-fh255_0-p.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan pembahasan mengenai permasalahan sebagaimana diuraikan dalam bab-bab terdahulu, maka kesimpulannya adalah sebagai berikut : Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah sesuai dengan konsep keuangan negara dan konsep kerugian negara, yaitu dapat disimpulkan bahwa Tindak Pidana Korupsi dapat dikenakan kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat mengurangi seluruh atau sebagian kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah serta berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah Kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Audit Investigatif secara konstitusional dikenal dengan Pemeriksaan Investigatif, yang merupakan salah satu jenis audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan Pasal 13 dinyatakan bahwa Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang berwenang melakukan audit adalah BPK. Seara garis besar proses pembuktian unsure kerugian keuangan Negara adalah sebagai berikut : Pelaksanaan Pada tahapan pelaksanaan dilakukan: pengumpulan bukti-bukti, pengujian fisik, konfirmasi, observasi, analisa dan pengujian dokumen, interview, penyempurnaan hipotesa, dan review kertas kerja. Pelaporan Fase terakhir, dengan isi laporan hasil Pemeriksaan Investigatif kurang lebih memuat unsur-unsur melawan hukum, fakta dan proses kejadian, dampak kerugian keuangan akibat penyimpangan/tindakan melawan hukum, sebab-sebab tedadinya tindakan melawan hukum, pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum yang tejadi, dan bentuk kerjaa sama pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum. Khusus untuk lembaga BPK di Indonesia, proses penyusunan laporan ini terdiri dari beberapa kegiatan sampai disetujui oleh BPK untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau kepada Kejaksaan Agung, yang fasenya sbb: penyusunan konsep awal laporan, presentasi hasil pemeriksaan investigatif di BPK, melengkapi bukti-bukti terakhir, finalisasi laporan, dan penggandaan laporan Tindak Lanjut Pada tahapan tindak lanjut ini, proses sudah diserahkan dari tim audit kepada pimpinan organisasi dan secara formal selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum. Penyampaian laporan hasil Audit Investigatif kepada pengguna laporan diharapkan sudah memasuki pada tahap penyidikan. Berkaitan dengan kesaksian dalam proses lanjutan dalam peradilan, tim Audit Investigatif dapat ditunjuk oleh organisasi untuk memberikan keterangan ahli jika diperlukan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: FH 255/08 Her p
Uncontrolled Keywords: JUDICAL CORRUPTION
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Vivin Endah Tri Herawati, 030415905UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNUR BASUKI MINARNO, Dr. S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 01 Dec 2008 12:00
Last Modified: 13 Jun 2017 22:26
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11510
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item