Arti Pertiwi, 030315766 (2008) HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM KONTRAK KERJA OUTSOURCHING. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-pertiwiart-9097-abstrak.pdf Download (294kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-pertiwiart-8177-fh290_0-h.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Outsourcing adalah penyerahan bagian pekerjaan yang bukan merupakan kegiatan atau bisnis utama (core business) perusahaan kepada perusahaan lain. Penyerahaan ini bisa dilakukan dengan 2 (dua) bentuk yaitu dengan menyerahkan dalam bentuk pekerjaan atau dengan penyedian tenaga kerja. Mengenai pelaksanaan metode outsourcing ini di Indonesia telah mendapatkan pengaturannya pada Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebelum dibentuknya undang-undang tersebut, mengenai pemborongan pekerjaan di Indonesia,pengaturannya mengacu pada pasal 1601 b BW. Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur mengenai syarat-syarat, ketentuan-ketentuan, juga mengenai bentuk perjanjian yang ada dalam metode outsourcing. Dari pengaturan tersebut dapat diketahui bahwa, dalam outsourcing hubungan hukum yang ada adalah antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebagai penerima pekerjaan dengan perusahaan yang mengontrakkan bagian pekerjaannya yaitu perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh sebagai pemberi pekerjaan ( vincihul) dan perjanjian kerja atau kontrak kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada hubungan hukum yang mengikat antara pekerja dengan perusahaan pengguna jasa, meskipun menurut kenyataannya sehari-hari pekerja bekerja pada perusahaan pengguna jasa. Karena itu, antara kedua pihak tersebut tidak dapat saling menuntut hak dan kewajiban. Penerapan metode outsourcing tentunya memiliki semacam aturan main (rule of game) dan aturan main tersebut berupa perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam outsourcing dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah sebagai regulator. Perjanjian dan peraturan tersebut mengikat para pihak dalam outsourcing. Dan sebagaimana telah dijelaskan pada Bab kedua, pekerja hanya memiliki hubungan hukum dengan perusahaan penyedia jasa, maka jika terjadi kerugian pada pihak pekerja dalam outsourcing akibat kesalahan pihak lain, yang bertanggung gugat adalah perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Atas dasar tersebut pekerja dapat mengajukan tuntutan ganti rugi jika dapat dibuktikan bahwa pihak perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh melakukan wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | FH 290/08 Per h | ||||||
Uncontrolled Keywords: | CONTRACTING OUT | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1700-1973 Social legislation > K1701-1841 Labor law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Deby Felnia | ||||||
Date Deposited: | 17 Dec 2008 12:00 | ||||||
Last Modified: | 14 Jun 2017 16:29 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11526 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |