INTAN ISNA HIDAYATILLAH, 030610248 (2010) TANGGUNG GUGAT DALAM PERJANJIAN BORONGAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) UNTUK BUNKER KAPAL-KAPAL. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-hidayatill-15815-abstrak-t.pdf Download (319kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-hidayatill-13186-fh1611-t.pdf Restricted to Registered users only Download (583kB) | Request a copy |
Abstract
Perjanjian borongan pengangkutan untuk bunker kapal-kapal ini berkarakteristik sebagai perjanjian pengangkutan, hal ini dikarenakan adanya hubungan timbal balik dimana PT. X selaku pengangkut mengikatkan diri untuk mengangkut barang, yakni BBM untuk bunker kapal-kapal berupa minyak solar (HSD), minyak diesel (MDF), dan minyak bakar (MFO) ke tempat tujuan di Pelabuhan Benoa Bali, sedangkan PT. PERTAMINA (PERSERO) selaku pengirim mengikatkan diri untuk membayar ongkos jasa pengangkutan dalam hal BBM tersebut untuk kapal TNI/KRI dan kapal PT. PERTAMINA (PERSERO), namun untuk pembayaran ongkos jasa pengangkutan bagi kapal konsumen/pelanggan PT. PERTAMINA (PERSERO) maka ongkos jasa pengangkutan tersebut dibayar langsung oleh konsumen/pelanggan kepada PT. X selaku pengangkut. Bahwa dalam hal tangggung gugat terkait dengan wanprestasi, pada perjanjian ini terdapat ketidakseimbangan pengaturan, yakni apabila yang melakukan wanprestasi adalah pihak PT. X selaku bunker service maka PT. X dikenakan sanksi oleh PT. PERTAMINA (PERSERO), berupa surat peringatan pertama, surat peringatan kedua atau pemutusan perjanjian. Berbeda halnya apabila PT. PERTAMINA (PERSERO) yang melakukan wanprestasi, dalam perjanjian ini tidak diatur mengenai ketentuan tersebut, seolah-olah PT. PERTAMINA (PERSERO) tidak mungkin melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian, sehingga asas proporsionalitas dalam berkontrak kurang tercermin dan berpotensi menimbulkan sengketa. Dalam hal terjadi sengketa, maka para pihak sepakat untuk melakukan musyawarah, namun apabila sengketa tersebut tidak dapat terselesaikan maka para pihak menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur litigasi atau pengadilan, yaitu di Pengadilan Negeri Surabaya.
Actions (login required)
View Item |