MODUS OPERANDI PEMALSUAN UANG DAN UPAYA PENYIDIKAN OLEH APARAT KEPOLISIAN 01 JAWA TIMUR

Didik Endro Purwoleksono (2001) MODUS OPERANDI PEMALSUAN UANG DAN UPAYA PENYIDIKAN OLEH APARAT KEPOLISIAN 01 JAWA TIMUR. Laporan Penelitian. UNSPECIFIED. (Unpublished)

[img] Text (KKB 345 023 3 Pur m)
KKB 345 023 3 Pur m.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah modus operandi pemalsuan uang di Jawa Timur,yang dapat diungkap oleh jajaran Kepolisian di Jawa Timur? 2.Bagaimanakah upaya penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mengungkap terjadinya pemalsuan di Jawa Timur? Penelitian' ini bertujuan untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang modus operandi pemalsuan uang yang terjadi dan upaya penyidikan yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dalam rangka menanggulangi te~adinya pemalsuan di Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pamalsuan uang (1) tersangka melakukan kegiatannya dengan cara membeli barang yang berupa rokok dengan menggunakan uang pecahan Rp 50.000,- beberapa toko atau warung secara berpindah-pindah dengan harapan tidak dapat diketahui; (2) tersangka menukar uang dalam bentuk uang $ US dan membujuk korban dengan kata-kata bahwa apabila uang $ US tersebut ditukar dengan bentuk uang rupiah akan mendapatkan untung yang lebih besar; (3) tersangka akan melakukan pembelian mobil Suzuki Carry dan transaksinya di JI. Kombes Pol Sidoarjo dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 20.000,- senilai Rp 32.220.000,-, tersangka dapat ditangkap pada saat di mobilnya diketemukan sejumlah uang palsu yang siap untuk diedarkan; (4) tersangka mencetak dan mengedarkan uang palsu dengan memakai mesin cetak dalam jumlah yang cukup besar mencapai mHyaran yang bisa Mdigerebek" oleh aparat kepolisian. Berdasarkan tersangka yang dapat ditangkap oleh aparat kepolisian di jajaran I kepolisian Jawa Timl,Jr, tergolong: (1) pencetak atau membuat secara meniru (namaken) uang palsu (Pasal 244 KUHP); (2) pengedar uang palsu (Pasal 245 KUHP). Aparat kepolisian, dengan adanya dugaan atau sangkaan telah terjadi tindak. pidana pemalsuan uang, akan mencari dan mendapatkan keteranganketerangan tentang (1) dimana tindak pidana pemalsuan uang itu dilakukan; (2) kapan tindak pidana pemalsuan itu dilakukan; (3) dengan apa tindak pidana pemalsuan uang dilakukan; (4) bagaimana tindak pidana pemalsuan uang dilakukan; (5) mengapa tindak pidana pemalsuan uang dilakukan; (6) siapa pelaku tindak pidana pemalsuan uang tersebut. Berdasarkan seluruh uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa tindak pidana pemalsuan uang merupakan tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat, oleh karena seringkali masyarakat tidak sadar bahwa telah menjadi korban tindak pidana uang palsu. Hal ini tidak dapat dilepaskan adanya suatu kenyataan bahwa seringkali sulit membedakan mana uang asli dan mana uang yang palsu. Kemampuan aparat, unfuk mengungkap te~adi tindak pidana ini menjadi tumpuan atau harapan masyarakat. Aparat yang terdepan di sini adalah aparat kepolisian, aparat inilah yang pertama kali menjaring atau memroses telah dan akan terjadinya tindak pidana pemalsuan uang di masyarakat. Kemampuan dan sikap profesionalisme aparat kepolisian perlu selalu ditumbuhkembangkan, sehingga selaku aparat yang terdepan akan mampu berintak secara dini dan profesional menghadapi dan mencegah terjadinya tindak pidana, termasuk di sini terjadinya tindak pidana uang palsu. Oi sisi yang lain, perlunya perubahan paradigma yang baru di kalangan aparat kepolisian yaitu mereka sebagai pengayom, pelayan dan penjaga ketertiban masyarakat. Bagi pelapor perlu mendapat perlindungan dari aparat keplisian, sehingga bagi siapa saja yang merasa menjadi korban pemalsuan uang tidak segan-segan untuk melapor kepada aparat kepolisian. Redaksional atas Pasal-pasal yang mengatur tentang pemalsuan uang perlu diubah, oleh karena kurang memberikan perlindungan kepada korban pemalsuan uang.

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Additional Information: KKB 345 023 3 Pur m
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3150 Public law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Dasar Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Didik Endro PurwoleksonoUNSPECIFIED
Depositing User: mat sjafi'i
Date Deposited: 16 Apr 2022 01:35
Last Modified: 16 Apr 2022 01:35
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/115344
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item