PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK DAERAH

WURI ADRIY ANI and DINA SUNYOWATI and SAMZARI BOENTORO (2000) PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK DAERAH. Laporan Penelitian. UNSPECIFIED. (Unpublished)

[img] Text (KKB 346 07 Adr p)
KKB 346 07 Adr p.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Perusahaan Daerah (SUMD) adalah badan usaha yang diatur oleh UU. No. 5/1962 Tentang Perusahaan Daerah. Namun kemudian UU. No. 5/1962 ini dicabut dengan UU No. 6/1969 tentang Pernyataan Tidak Serlakunya Berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, yang ternyata sampai saat ini tidak ada penggantinya. Dengan demikian tidak ada satupun peraturan yang mengatur mengenai Perusahaan Daerah (PD), sehingga landasan yuridis PD menjadi tidak jelas padahal sampai saat ini eksistensi PD masih tetap dipertahankan oleh Pemerintah Oaerah. PO dibentuk dengan tujuan untuk menambah Pendapatan Daerah, meskipun pada kenyataannya banyak PD yang mengalami kemunduran (merugi) atall bahkan menjadi beban (keuangan) Pemerintah Daerah. Kemunduran ini apabila dibiarkan terus menerus akan mengakibatkan kemerosotan perekonomian Pemda, di samping subsidi yang diberikan menjadi tidak berguna, Pemda juga terbebani untuk menganggarkan dana tersendiri bagi kelangsungan PD yang bersangkutan. Secara juridis formal, PD adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang disediakan oeh undang-undang bagi usaha-usaha Pemerintah Daerah di wilayah masing-masing. Artinya apabila Pemda ingin meningkatkan pendapatan daerah dengan jalan mendirikan perusahaan, satu-satunya wadah yang tersedia hanya!ah me!alu! Perusahaan Daerah. Pemda tidak diperkenankan mendirikan badan usaha lain, seperti CV, PT ataupun Firma. Sebab Perusahaan Daerah pada umumnya merupakan perusahaan dimana sebagian atau seluruh modalnya adalah milik Pemda setempat, dengan konsekwensi yuridis struktur perusahaannya berbeda dengan perusahaan umumnya. Dalam mengatasi kemunduran ini ada sementara Pemerintah Daerah yang berupaya mengatasinya dengan cara bekerjasama dengan pihak swasta atau paling tidak menerapkan prinsip-prinsip ekonomi yang diterapkan oleh pihak swasta (privatisasi), seperti yang telah dilakukan oleh HUMN akhir-akhir ini. Memang upaya tersebut tampaknya membuahkan hasil, yaitu meningkatnya kinerja PD yang bersangkutan.

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Additional Information: KKB 346 07 Adr p
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law
Creators:
CreatorsNIM
WURI ADRIY ANIUNSPECIFIED
DINA SUNYOWATIUNSPECIFIED
SAMZARI BOENTOROUNSPECIFIED
Depositing User: mat sjafi'i
Date Deposited: 16 Apr 2022 03:51
Last Modified: 16 Apr 2022 03:51
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/115381
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item