MOCHAMMAD SARWO EDI, 030115335
(2006)
HAK TANGGUNGAN SEBAGAI JAMINAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Hak Tanggungan sebagai jaminan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukuun kepada kreditur. Jaminan tersebut merupakan perikatan antara antara kreditur dan debitur yang isinya memperjanjikan sejumlah harta kekayaan sebagai pelunasan debitur. Hal ini memberikan hak kepada kreditur kedudukan yang lebih diutamakan dari kreditur-kreditur lainnya atau dikenal sebagai kreditur preferent preferent. Dengan adanya jaminan tersebut dalam proses penyelesaian kredit akan memberikan kemudahan dan keuntungan bagi bank akan keutamaan dan kepastian pengembalian kredit beserta bunga dari debitur.
Dalam usaha mengatasi kredit bermasalah, bank perlu melakukan beberapa tahapan, yaitu rescheduling, reconditioning, restructuring, dan kombinasi ketiganya. Apabila dalam mengatasi kredit bermasalah tersebut tidak tercapai, maka upaya terakhir adalah dengan melakukan eksekusi terhadap Hak Tanggungan.
Bank tidak boleh secara langsung menguasai benda jaminan tersebut, hams dilakukan pelelangan umum. Apabila dari hasil pelelangan umum tersebut belum mencukupi utang debitur, maka oleh undang-undang kreditur dapat menuntut bagian yang tidak terpenuhi tersebut. Tetapi kreditur tersebut hanya berkedudukan sebagai kreditur konkuren.
Dalam pembebanan hak tanggungan hendaknya bank melakukan tahapan pendaftaran ke kantor Badan Pertanahan Nasional, karena dengan didaftarkannya Hak Tanggungan tersebut. Maka kedudukan bank akan lebih terlindungi karena bank berkedudukan sebagai kreditur preferent.
Bank harus lebih berhati-hati dalam menilai agunan, khususnya jarninan Hak Tanggungan, agar didapat nilai yang maksimal bilamana bank melakukan penjualan lelang jika debitur wanprestasi
Actions (login required)
|
View Item |