Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah

Trisadini Prassastinah Usanti, - and Abd. Shomad, - (2006) Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah. Laporan Penelitian. UNIVERSITAS AIRLANGGA, Surabaya.

[img] Text (LAPORAN PENELITIAN)
KKB LP.39-08 Usa p-2.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Fungsi utama bank syariah yaitu menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah harus pada usaha-usaha yang halal mengikuti kriteria-kriteria syariah, disamping juga mempertimbangkan. keuntungan. Tidak diperbolehkan dana masyarakat yang telah dititipkan disalurkan pada usaha yang tidak halal misalnya, pembiayaan pada perusahaan yang memproduksi niinuman dan makanan yang diharamkan. Bank syariah dalam pembiayaan-pembiayaan maka bank syariah mempunyai kewajiban untuk mematuhi Surat keputusan Bank Indonesia. Penerapan prinsip kehati-hatian oIeh bank syariah tidak lain untuk menjamin keamanan dana masyarakat, sehingga bank syariah harus sehat agar tetap eksis keberadaanya, sehingga akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan bank syariah. Anahsa pembiayaan merupakan tahapan penting yang harus dilakukan oleh bank syariah sebab dari analisa pembiayaan bank syariah dapat mengukur tingkat kemungkinan pcmbiayaan tersebut akan mengalami kegagalan, sehingga bank syariah harus mengantisipasi kemungkinan terjadinya kegagalan pembiayaan. Akan tetapi pada jangka waktu (masa) pembiayaan tidak mustahil terjadi suatu kondisi pembiayaan yaitu adanya suatu penyimpangan utama dalam hal pembayaran kembali pembiayaan, yang menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran atau diperlukan tindakan yuridis dalam pengembalian atau kemungkinan potensial loss. Kondisi ini yang disebut dengan pembiayaan bermasalah, keadaan turunnya mutu pembiayaan tidak terjadi secara tiba-tiba akan tetapi selalu memberikan "warning sign" atau faktor-faktor penyebab terlebih dahulu dalarn masa pembiayaan. Bank syariah akan mengambil langkah-langkah penyelesaian pembiayaan bermasalah agar dana yang telah disalurkan dapat diterima kembali oleh bank, karena dana yang telah disalurkan pada nasabah pembiayaan adalah dana masyarakat yang telah mempercayakan pada bank syariah Bank syariah sebagai penerima amanat memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana tersebut dengan baik Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji dari pembiayaan bermasalah di bank syariah dan penanganan yang dilakukan bank syariah dalam menyelesaiakan pembiayaan bennasalah. Dari hasil penelitian bahwa bank syariah dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah dapat melakukan beberapa upaya seperti dengan cara merestruktur pembiayaan , mengeksekusi agunan, melakukan gugatan ke pengadilan agama, atau dengan cara menyelesaiakan lewat badan arbitrase syariah nasional. Dari beberapa cara tersebut upaya dengan mengeksekusi agunan lebih efektif, mengingat agunan telah dikuasai secara yuridis oleh bank syariah, sehingga bank syariah dapat menjual agunan tersebut guna untuk pelunasan pembiayaan.

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Additional Information: KKB LP.39-08 Usa p-2
Uncontrolled Keywords: Bank Syariah, Pembiayaan Bermasalah
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG1501-3550 Banking
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Dasar Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Trisadini Prassastinah Usanti, --
Abd. Shomad, --
Depositing User: S.Sos. Sukma Kartikasari
Date Deposited: 18 Apr 2022 05:17
Last Modified: 18 Apr 2022 05:17
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/115480
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item