SANTI WIDI RAHMAWATI, 030111123U
(2006)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN OTOMOTIF MOBIL BEKAS PAKAI.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pelaku (penjual) mobil bekas pakai wajib bertanggung gugat atas kerusakan yang terjadi sesuai dengan jaminan (garansi) yang diberikan, bila kerusakan tersebut merupakan kesalahan dari penjual karena tidak menginformasikan keadaan mobil bekas pakai yang dijualnya secara benar dan jujur.
Berdasarkan pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, penjual tidak akan bertanggung gugat jika kerusakan yang terjadi merupakan kesalahan konsumen sendiri karena tidak merawat kendaraan secara baik dan benar atau dalam penggunaan kendaraan tersebut tidak.
Konsumen yang merasa dirugikan atas penggunaan mobil yang dibelinya dari penjual mobil bekas pakai terlebih dahulu dapat melakukan penyelesaian secara damai dengan pihak penjual. Jika penyelesaian secara damai tidak menemukan kesepakatan, maka sesuai dengan pasal 45 jo pasal 48 Undang-undang No. 8 Tahun 1999, konsumen dapat menggugat pelaku usaha (penjual mobil bekas pakai) melalui lembaga peradilan yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Konsumen juga dapat menuntut ganti kerugian kepada pelaku usaha (penjual) mobil bekas pakai atas dasar pasal 1243 BW, yaitu karena penjual mobil bekas pakai telah melakukan wanprestasi. Karena terjadinya wanprestasi oleh penjual mobil bekas pakai ini, maka konsumen dapat menuntut salah satu dari beberapa kemungkinan, yaitu:
1. pembatalan (pemutusan) perjanjian;
2. pemenuhan perjanjian;
3. pembayaran ganti kerugian;
4. pembatalan perjanjian disertai ganti kerugian;
5. pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian.
Pelaku usaha sebagai penjual mobil bekas pakai seharusnya memberikan informasi yang benar dan jujur atas mobil bekas pakai yang diperdagangkannya. Selain itu masa jaminan (garansi) yang diberikan sebaiknya dalam masa yang sesuai dengan keadaan mobil bekas pakai yang dijualnya (misal antara 3-5 bulan), sehingga konsumen dapat mempunyai waktu untuk memeriksa dan meneliti kembali keadaan mobil bekas pakai yang dibelinya dari penjual.
Hal ini untuk meminimalisir kerugian yang diderita konsumen di kemudian hari. Jika terjadi klaim kerusakan oleh konsumen, yang disebabkan karena kesalahan penjual dalam menginformasikan barang yang diperdagangkannya, maka pelaku usaha sebagai penjual mobil bekas pakai harus memenuhi kewajibannya bertanggung gugat untuk mengganti kerugian berupa perbaikan mobil tersebut sesuai dengan jaminan (garansi) yang telah diberikan kepada konsumen.
Untuk mencegah dan meminimalisir kerugian yang nantinya dapat diderita oleh konsumen, maka konsumen hendaknya meneliti keadaan mobil bekas pakai yang akan dibelinya dan mengecek kelengkapan dan keaslian surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) ke Samsat tempat surat-surat kendaraan tersebut terdaftar. Karena berapapun lamanya penjaminan atas surat-surat tersebut tidak menjamin akan keasliannya. Dan konsumen juga harus menggunakan kendaraan tersebut sesuai dengan informasi yang telah diberikan oleh pihak penjual. Jika terjadi kerusakan, maka konsumen secepatnya melaporkan kepada pihak penjual mobil bekas pakai tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |