Kompetensi Peradilan Umum Terhadap Putusan Arbitrase

BASUKI REKSO WIBOWO, - (2000) Kompetensi Peradilan Umum Terhadap Putusan Arbitrase. Laporan Penelitian. .. (Unpublished)

[img] Text (FULL TEXT)
KKB 341.522 WIB K.pdf

Download (4MB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

"Permasalahan Dalam Penelitian Ini Adalah : (A). Sejauh Mana Batas-Batas Penggunaan Asas Kebebasan Berkontrak (Party Autonomy) Dalam Perjanjian Dagang, Khususnya Dalam Melakukan Pilihn Hukum (Choice Of Law) Dan Pilihan Forum (Choice Of Forum) (B). Asas Dan Norma Hukum Apakah Yang Menimbulkan Konsekuensi Bahwa Perjanjian Arbitrase (Arbitration Clause) Menentukan Kompetensi Absolut Arbitrase? (D). Apakah Pengadilan Berwenang Melakukan Campur Tangan (Intervensi) Terhadap Perkara Yang Termasuk Dalam Kompetensi Absolut Arbitrase? (E). Bagaimanakah Syarat Dan Prosedur Yang Harus Dipenuhi Bagi Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional Maupun Internasional Di Wilayah Negara Republik Indonesia? Penelitian Ini Bertujuan : Untuk Menemukan Batas-Batas Penggunaan Asas Kebebasan Berkontrak Khususnya Yang Bertalian Dengan Kebebasan Dalam Memilih Hukum (Choice Of Law) Dan Kebebasan Memilih Forum (Choice Of Forum) Bagi Penyelesaian Sengketa Dagang. Penelitian Juga Dimaksudkan Untuk Menemukan Karakter Eksistensial Arbitrase Dalam Kedudukannya Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dagang Di Indonesia, Yakni Dengan Cara Membandingkan Dengan Sistem Dan Struktur Lembaga Peradilan Di Indonesia, Perbandingan Mana Dilakukan Secara Teoritis Melalui Kajian Peraturan Perundang-Undangan. Selain Daripada Itu, Penelitian Juga Dimaksudkan Untuk Menemukan Asas Dan Norma Hukum Yang Mengatur Tentang Konsekuensi Perjanjian Arbitrase Dalam Kaitannya Dengan Kompetensi Absolut Arbitrase Serta Batas-Hatas Kompetensi Absolut Peradilan Umum Terhadap Putusan Arbitrase. Termasuk Yang Berkenaan Dengan Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase. Metode Penelitian : Penelitian Ini Merupakan Penelitian Ilmu Hukum Dogmatik, Yakni Sebagai Ilmu Yang Memiliki Karakter ""Sui Generis"". Karakter Tersebut Antara Lain Ditandai Dengan Beberapa Ciri Yakni : Ilmu Hukum Memiliki Sifat Empiris Analitis Yang Memaparkan Dan Menganalisa Isi Dan Struktur Ilmu Hukum Yang Berlaku, Ilmu Hukum Mensistematisasi Gejala-Gejala Hukum, Bersifat ""Hermeneutis"" (Menginterpretasi) Hukum Yang Berlaku Scrta Memberikan Model Teoritis Terhadap Praktek Hukum. Dengan Landasan Itulah Maka Metode Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Deskriptif Analitis, Interpretatif Dan Evaluatif. Adapun Pendekatan Yang Digunakan Adalah Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Berdasarkan Metode Tersebut, Maka Obyek Yang Diteliti Antara Lain Berupa Peraturan Perundang-Undangan, Perjanjian-Perjanjian, Konvensi-Konvensi, Jurisprudensi-Jurisprudensi Yang Berkaitan Dengan Masalah Arbitrase. Terhadap Substansinya Selanjutnya Dilakukan Interpretasi Guna Untuk Mengetahui Maksud Dan Tujuan Pengaturannya. Penelitian Dilanjutkan Terhadap Asas Dan Norrna Untuk Saling Diperbandingkan, Agar Dapat Diketahui Konsistensi Maupun Inkonsistensinya Antara Satu Dengan Yang Lain. Berdasarkan Metode Tersebut Diharapkan Ditemukan Model Penyelesaian Sengketa Dagang Yang Efektif Dan Efisien. Kesimpulan Yang Diperoleh : Dalam Perjanjian Dagang Berlaku Asas Kebebasan Berkontrak (Party Autonomy), Namun Dalam Penggunaannya Dibatasi Oleh Ketertiban Umum (Public Policy) Dan Tidak Bertentangan Dengan Aturan Hukum Yang Bersifat Memaksa (Dwingend Recht). Para Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Dagang Berhak Melakukan Kesepakatan Tentang Pilihan Hukum (Choice Of Law) Dan Pilihan Forum (Choice Of Forum) Yang Berlaku Bagi Perjanjian Tersebut. Pilihan Hukum (Choice Of Law) Menentukan Hukum Yang Berlaku (Governing Law), Demikian Pula, Pilihan Forum (Choice Of Forum) Menentukan Jurisdiksi Forum Penyelesaian Sengketa. Adanya Klausula Arbitrase (Arbitration Clause) Menentukan Kompetensi Absolut Arbitrase, Dan Sebaliknya, Pengadilan Tidak Berwenang Mengadili Sengketa Dagang Yang Mengandung Klausula Arbitrase. Uu No.30/1999 Memberikan Wewenang Terbatas Terhadap Kemungkinan Campur Tangan (Intervensi) Pengadilan Terhadap Perkara Yang Mengandung Klausula Arbitrase. Putusan Arbitrase Internasional Dalam Dijalankan (Eksekusi) Di Wilayah Negara Republik Indonesia Sepanjang Tidak Bertentangan Dengan Ketertiban Umum Serta Memenuhi Syarat Dan Prosedur Konvensi New York 1958, Keppres 34/1981, Perma 1/1990, Dan Uu No.30/1999. Saran Yang Dapat Diberikan : Para Pihak Sebelum Menutup Suatu Perjanjian Dagang, Perlu Bersikap Hati-Hati Terhadap Calon Mitra Dagang, Substansi Perjanjian, Hak Dan Kewajiban, Resiko, Pilihan Hukum Dan Forum Penyelesaian Sengketa. Pencantuman Klausula Arbitrase Dalam Perjanjian Dagang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Terjadi Sengketa, Karena Hal Itu Relatif Lebih Mudah Dibandingkan Dengan Setelah Sengketa Terjadi. Perjanjian Arbitrase Sebaiknya Dirumuskan Secara Detil Dan Tegas Untuk Mencegah Penafsiran Yang Membingungkan. Bila Forum Yang Dipiiihan Adalah Arbitrase Internasional, Maka Perlu Diteliti Apakah Negara Tempat Arbitrase Internasional Dilakukan Dan Putusan Dijatuhkan Adalah Peserta Konvensi New York 1958 Dan Apakah Telah Menjalin Perjanjian (Bilateral Atau Multilateral) Dengan Indonesia, Perihal Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Intemasional, Dan Apakah Putusan Tersebut Bertentangan Atau Tidak Dengan Asas-Asas Hukum Yang Berlaku. "

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Additional Information: KKB 341.522 WIB K
Uncontrolled Keywords: PERADILAN UMUM, PUTUSAN ARBITRASE
Subjects: K Law
K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
BASUKI REKSO WIBOWO, --
Depositing User: Jadik jdkyanto Wijayanto
Date Deposited: 24 Jun 2022 06:28
Last Modified: 24 Jun 2022 06:28
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/115490
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item