Peradilan Militer Di Indonesia Dan Penegakan Hukum Terhadap Pelakunya

TOETIK RAHAYUNINGSIH, - (2002) Peradilan Militer Di Indonesia Dan Penegakan Hukum Terhadap Pelakunya. Laporan Penelitian. .. (Unpublished)

[img] Text (FULL TEXT)
KKB 343 014 3 RAH P.pdf

Download (3MB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

"Ramainya Kasus-Kasus Pidana Akhir-Akhir Ini Dengan Melibatkan Anggota Militer Bersama-Sama Dengan Orang Sipil Telah Memperhatian Untuk Pengkajiannya Secara Mendalam. Keterlibatan Anggota Abri Bersama-Sama Dengan Orang Sipil Dalam Melakukan Suatu Tindak Pidana Dalam Hukum Pidana Termasuk Dalam Perkara Koneksitas, Artinya Ada Dua Pengadilan Yang Berada Dalam Lingkup Peradilan Yang Berbeda Yaitu Perdilan Umum Bagi Orang Sipil Dan Peradilan Militer Bagi Mereka Yang Anggota Militer. Bagi Orang Sipil Tunduk Sepenulmya Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), Sedangkan Bagi Anggota Militer Tunduk Pada Hukum Acara Yang Diatur Dalam Undang-Undang No.31 Thn.1997 Tentang Peradilan Militer. Perkara Koneksitas Merupakan Persoalan Hukum Yang Unik. Keunikan Perkara Koneksitas Terletak Pada Hukum Acaranya. Namun Berdasarkan Pasal 89 Kuhap Maupun Undang-Undang No.31 Thn.1997 Untuk Pemeriksaan Perkara Koneksitas Pada Prinsipnya Merupakan Kewenangan Peradilan Umum, Kecuali Ditentukan Lain Oleh Aturan Perundang - Undangan. Tujuan Penelitian Ini Adalah: Untuk Mengetahui Apakah Yang Dimaksud Dengan Tindak Pidana Miller Dan Prosedur Pemenicsaannya; Dan Untuk Mengetahui Apa Yang Dimaksud Dengan Perkara Koneksitas Dan Prosedur Penanganannya. Hash Penelitian Menunjukan Bahwa Tindak Pidana Militer Merupakan Suatu Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Seorang Militer, Baik Melanggar Ketentuan Yang Diatur Secara Khusus Dalam Undang-Undang No.39 Thn.1947 Tentang Kuhp Militer Maupun Yang Diatur Dalam Kuhp Dan Peraturan Hukum Pidana Lain. Dalam Hal Ini Yang Dipentingkan Adalah Subjek/Pelaku Merupakan Justisiabel Peradilan Militer. Prosedur Penanganan Seorang Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Akan Berlaku Ketentuan Hukum Acara Peradilan Militer Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang No.31 Thn.1997 Tentang Peradilan Militer. Jika Dibandingkan Dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana Yang Diatur Dalam Undang-Undang No.8 Tlm.1981 Tentang Kuhap Sudah Tentu Ada Perbedaatmya. Perbedaan Maw Terletak Pada Atasan Yang Berwenang Untuk Menghukum (Antrum) Dan Perwira Penyerah Perkara (Papera) Yang Berperan Sangat Panting Untuk Melakukan Penyelidilcan, Penyidikan Hingga Petneriksaan Di Sidang Pengadilan. Hal Ini Yang Tidak Dijumpai Dalam Kuhap. Dalam Hal Terjadi Perkara Koneksitas Dalam Kenyataannya Jika Terjadi Tindak Pidana Yang Dilakukan Secara Betsatna-Sama Antara Seorang Yang Tennasuk Dalam Justisiabel Peradilan Muter Dan Seseorang Yang Termasuk Dalam Justisiabel Peradilan Umum Maka Petnenicsaan Perkaranya Akan Dilakukan Secara Terpisah, Artinya Seorang Militer Akan Dipenicsa Di Mahkamah Miter Dan Orang Sipil Akan Dipenicsa Di Pengadilan Negeti Secara Teoritis, Terjadi Perkara Koneksitas, Manakala Terjadi Tindak Pidana Yang Dliakulcan Secara Bersama-Sama Oleh Mereka Yang Tunduk Pada Perailan Militer Dan Mereka Yang Tunduk Pada Peradilan Umum, Terhadap Mereka Akan Dliakukan Persidangan Pada Sate Sidang Pengadilan, Yaitu Akan Dipenicsa Oleh Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum. Nam= Dapat Dimungkinkan Pemenlcsaan Perkaranya Dilakukan Oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Militer. Mengenai Pemenicsaan Perkara Koneksitas Prosedumya Sebagaimana Ditentukan Dalam Ketentuan Pasal-Pasal 89¬94 Kuhap Maupun Pasal-Pasal 198-203 Undang-Undang No.31 Lim.1997, Akan Dibentuk Tim Tetap Yang Terdiri Dari Unsur-Unsur Balk Dan Lingkungan Peradilan Militer Maupun Peradilan Umum. Saran Clad Basil Penelitian, Dalam Tindak Pidana Muter Pecan Yang Sangat Panting Yang Dimiliki Oleh Ardcum Dan Papas Membukilkan Bahwa Objelctifitas Penterilcsaan Perkara Di Paraddan =Liter Pedu Dipertanyakan, Oleh Karena Untuk Dapatnya Perkara Diajukan Ke Depan Pengadilan Sangat Digantungkan Olelmya. Untuk Itu Pedu Diadakan Pembatasan Kewenangan Guna Menglindaii Subjektifitas Penanganan Perkaranya. Mnengenai Penterilcsaan Perkara Koneksitas Untuk Diselenggarakan, Bail( Di Lingkungan Peradulan Umum Ataupun Di Lingkungan Peradilan Nu Liter, Karena Secara Teoritis Pengaturannya Sangat Jelas. "

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Additional Information: KKB 343 014 3 RAH P
Uncontrolled Keywords: PERADILAN MILITER, PENEGAKAN HUKUM
Subjects: K Law
K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K4720-4780 National defense. Military law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K4720-4780 National defense. Military law > K4740-4760 Military criminal law and procedure
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
TOETIK RAHAYUNINGSIH, --
Depositing User: Jadik jdkyanto Wijayanto
Date Deposited: 24 Jun 2022 06:28
Last Modified: 24 Jun 2022 06:28
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/115494
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item