PRIMAHADI LAKSONO, 039834770
(2006)
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN / KOTA (Studi Kasus : Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota, Tahun 2006).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas kabupaten/kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang Kewenangan Provinsi sesuai dengan kedudukannya sebagai daerah otonom meliputi penyelenggaraan kewenangan pemerintahan otonom yang bersifat lintas kabupaten/kota dan kewenangan pemerintah di bidang lainnya, sedangkan kewenangan provinsi sebagai wilayah administrasi merupakan pelaksanaan kewenangan Perintah yang didekonsentrasikan kepada Gubemur bila pelaksanaan Pemerintahan Provinsi didasarkan pada asas Dekonsentrasi, maka sifat kewenangan Gubemur adalah delegasi. Yaitu Undang-Undang memerintahkan kepada Pemerintah Pusat untuk membagi kewenangannya kepada pemerintah Daerah dengan aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Dalam melaksanakan Hubungan Industrial, Gubemur mempunyai tugas menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di daerah. Salah satu kewenangan yang diberikan kepada Gubernur dalam pelaksanaan hubungan Industrial Pancasila adalah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelesaian konflik yang terjadi antara pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha/ organisasi pengusaha dengan Pemerintah Daerah Provinsi mengenai Penetapan Upah Minimum dapat dilakukan dengan pengujian secara materil terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hak menguji terhadap Keputusan Gubemur Jawa Timur mengenai Penetapan Upah Minimum dilakukan oleh Mahkamah Agung
Dalam Penetapan Upah Minimum, Gubenur harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam penyelesaian konflik yang terjadi di daerah dapat dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal mendasar, yaitu: Menegakan Supremasi Hukum, yaitu: Supremasi Hukum mempunyai ciri-ciri, yaitu:
1. Hukum harus berperan sebagai panglima, sehingga law enforcement harus dapat diwujudkan tanpa harus memandang.
2. Hukum harus berperan sebagai center of action, sehinnga segala perbuatan hukum oleh penguasa atau individu harus dikembalikan kepada hukum yang berlaku.
3. Perlakuan yang sama di muka hukum (equality before of law).
Actions (login required)
|
View Item |