Aspek Hukum Subordination Agreement(Perjanjian Untuk Menundukkan Diri) Sebagai Bentuk Perkembangan Kontrak Di Bidang Jaminan (Guarantee Agreement)

ELLYNE DWI POESPASARI, et.al., - (2000) Aspek Hukum Subordination Agreement(Perjanjian Untuk Menundukkan Diri) Sebagai Bentuk Perkembangan Kontrak Di Bidang Jaminan (Guarantee Agreement). Laporan Penelitian. .. (Unpublished)

[img] Text (FULL TEXT)
KKB 343.08 ASP 2.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

"Penelitian Ini Dilakukan Untuk Menjawab Permasalahan (1) Apakah Subordination Agreement (Perjanjian Untuk Menundukkan Diri) Merupakan Suatu Perjanjian Khusus Yang Bersifat Perorangan (Persoonlijk), (2) Klausula-Klausula Apakah Yang Harus Ada Dalam Pembentukan Subordination Agreement. Meskipun Subordination Agreement Sebagai Perjanjian Jaminan Ini Munculnya Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 1338 Ayat (3) Kuh Perdata, Namun Penentuan Klausula-Klausula Di Dalam Perjanjian Tersebut Haruslah Tetap Memperhatikan Asas-Asas Umum Perjanjian (Khususnya Yang Tetah Diatur Dalam Pasal 1320 Kuh Perdata) Demi Menjamin Keabsahan Subordination Agreement Itu Sendin. Tujuan Penelitian Ini Adalah Untuk Menganatisa Bahwa Subordination Agreement Merupakan Bentuk Jaminan Khusus Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Bersifat Persoonlijk (Perorangan) Dan Bukanlah Bentuk Jaminan Khusus Yang Bersifat Kebendaan, Serta Memberikan Masukan (Input) Mengenai Klausula-Klausula Yang Seharusnya Dimuat Dan Yang Dilarang Untuk Dimuat Dalam Subordination Agreement Guna Lebih Menjamin Keabsahan Dari Perjanjian Tersebut. Penelitian Ini Menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif, Karena Bentuk Dan Sifat Maupun Klausula-Klausula Yang Terdapat Dalam Akta Subordination Agreement (Perjanjian Untuk Menundukkan Diri) Dianalisis Dari Asas-Asas Hukum Perikatan Dan Hukurn Perjanjian Serta Hukum Jaminan Yang Diatur Dalam Kuh Perdata). Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Bahan Hukum Primer Dan Sekunder. Bahan Hukurn Primer Berupa Peraturan Perundang-Undangan, Khususnya Ketentuan¬Ketentuan Dalam Buku 11 (Hukum Benda) Dan Buku 111 (Hukum Perikatan) Kuh Perdata Dan Format Dari Akta Subordination Agreement (Perjanjian Untuk Menundukkan Diri). Bahan Hukum Sekunder Berupa Bahan Kepustakaan Yang Mendukung Dan Terkait Dengan Permasalahan Yang Diteliti. Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum Dilakukan Dengan Studi Dokumen Yaitu Dengan Cara Mengkaji Akta Subordination Agreement Dikaitkan Dengan Kuh Perdata Yang Mengatur Tentang Asas-Asas Hukum Perikatan Dan Hukum Perjanjian Serta Hukum Jaminan Yang Ditunjang Pula Dengan Bahan Bacaan Yang Berkaitan Dengan Permasalahan Yang Diteliti. Bahan Hukum Primer Dan Sekunder Yang Berhasil Diperoieh Selanjutnya, Diinventarisasi Dan Disisternatisasi, Kernudian Dianalisis Secara Kualitatif Dan Hasilnya Dipaparkan Secara Deskriftif. 1. Bahwa Subordination Agreement (Perjanjian Untuk Menundukkan Diri) Merupakan Bentuk Jaminan Khusus Yang Iahir Dari Perjanjian Secara Khusus Antara Debitur Dan Kreditur Dan Bukan Lahir Demi Undang-Undang Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 1131 Dan 1132 Kuh Perdata. Sebagai Suatu Perjanjian Jaminan Yang Lahir Dari Perjanjian Obligatoir, Subordination Agreement Bersifat Perorangan (Persoonlijk), Yaitu Hanya Dapat Diterapkan Pada Debitur Tertentu (Relatif), Serta Menimbulkan Hubungan Langsung Pada Perorangan Tertentu (Tidak Terkait Dengan Benda Tertentu Yang Dipakai Sebagai Jaminan). Lazimnya Format Subordination Agreement (Perjanjian Untuk Menundukkan Diri) Memuat Klausula-Klausula Sebagai Berikut A. Pihak-Pihak Dalam Perjanjian (Parties); B. Premise; C. Pernyataan Penundukan Diri; D. Negative Convenant; E. Affirmative Convenant; F. Penerimaan (Acceptance); G. Perincian Macam-Macam Tagihan Yang Mendapat Prioritas Pembayaran; H. Default Clausule (Wanprestasiiingkar Janji); I. Pilihan Hukum (Choice Oflaw); J. Yurisdiksi (Jurisdiction). Berdasar Hasil Penelitian Ini Disarankan Untuk (1) Mengkaji Lebih Mendalam Mengenai Subordination Agreement Sebagai Suatu Upaya Pendayagunaan Perangkat Hukum Dalam Membantu Kelancaran Dunia Bisnis Saat Ini, (2) Menghasilkan Beberapa Klausula-Klausula Yang Harus Dimuat Dan Yang Dilarang Untuk Dimuat Dalam Subordination Agreement Guna Menjamin Keabsahan Subordination Agreement Yang Dibuat/Ditutup."

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Additional Information: KKB 343.08 ASP 2
Uncontrolled Keywords: SUBORDINATION AGREEMENT, PERJANJIAN UNTUK MENUNDUKKAN DIRI, PERKEMBANGAN KONTRAK DI BIDANG JAMINAN, GUARANTEE AGREEMENT
Subjects: K Law
K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Dasar Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ELLYNE DWI POESPASARI, et.al., --
Depositing User: Jadik jdkyanto Wijayanto
Date Deposited: 24 Jun 2022 03:57
Last Modified: 24 Jun 2022 03:57
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/115501
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item