Penegakan Hukum Humaniter Internasional Di Mahkamah Militer Tinggi Surabaya

LINA HASTUTI, - and ENNY NARWATI, - (2001) Penegakan Hukum Humaniter Internasional Di Mahkamah Militer Tinggi Surabaya. Laporan Penelitian. .. (Unpublished)

[img] Text (FULL TEXT)
KKB 343.014.3 HAS P.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

"Pada Prinsipnya, Sanksi Yang Dijatuhkan Terhadap Pelanggaran Hukum Internasional Dikenakan Kepada Negara Pelanggar. Perkecualian Mengenai Hal Ini Dapat Dijumpai Dalam Hukum Humaniter Internasional Di Mana Individu Dapat Dimintai Tanggungjawab Atas Tindakan Yang Dilakukannya, Yang Melanggar Ketentuan Hukum Humaniter. Hal Demikian Nampak Terutama Setelah Pd 11. Secara Internasional Sebagian Besar Hukum Humaniter Terdapat Dalam Konvensi Den Haag 1899 Dan 1907, Konvensi Jenewa 1949 Serta Protokol Tambahan 1977. Salah Satu Pasal Dalam Konvensi Jenewea 1949 Mengatur Adanya Kewajiban Bagi Negara-Negara Peserta Untuk Melaksanakan Hukum Humaniter Dalam Wilayahnya. Negara Peserta Harus Memerintahlcati Kepada Petugas Militer Dan Sipil Untuk Mentaati Konvensi; Mengawasi Pelaksanaan Perintah Tersebut Dan Mengambil Tindakan Apabila Ada Petugas Yang Melanggar Konvensi Tersebut. Melalui Uu No. 59 Tahun 1958, Indonesia Telah Meratifikasi Secara Keseluruhan Konvensi Jenewa 1949, Sehingga Menjadi Kewajiban Bagi Indonesia Untuk Melaksanakannya Di Tingkat Nasional,. Apalagi Bila Dikaitkan Dengan Situasi Yang Terjadi Di Indonesia Akhir-Akhir Ini. Berdasarkan Iatar Belakang Tersebut, Maka Permasalahan Yang Muncul Adalah • A. Bagaimanakah Pengaturan Mengenai Pelanggaran Terhadap Hukum Humaniter Internasional Dalam Perundang-Undangan Nasional ? B. Bagaimana Pelaksanaannya Khususnya Di Mahkamah Militer Tinggi Surabaya ? C. Faktor-Faktor Apa Yang Menjadi Kendalanya ? Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Pengaturan Hukum Humaniter Intemasional Di Tingkat Nasional, Model Manakah Yang Dipergunakan Oleh Indonesia. Selain Itu Juga Menelaah Dalam Pelaksanaannya, Khususnya Di Mahkamah Militer Tinggi Surabaya. Dengan Diketahuinya Penegakan Hukum Humaniter Internasional Di Indonesia, Khususnya Di Mahkamah Militer Tinggi Surabaya, Diharapkan Semakin Meningkatkan Pemahaman Tentang Hukum Humaniter Itu Sendiri. Karena Salah Satu Aspek Penting Dari Suatu Kaedah Hukum Adalah Mengenai Penegakan Hukumnya (Law Enforcement). Penelitian Ini Bersifat Deskriptif Analisis Dengan Menggunakan Metode Induktif. Data Yang Dipergunakan Adalah Data Primer Dan Data Sekunder. Data Primer Diperoleh Melalui Wawancara Yang Dilakukan Peneliti Kepada Pejabat Mahkamah Militer Tinggi Surabaya, Mahkamah Militer Surabaya Dan Oditur Militer Tinggi Surabaya. Data Sekunder Diperoleh Dari Bahan-Bahan Kepustakaan Yang Terkait Dengan Obyek Penelitian. Selanjutnya Data Primer Dan Data Sekunder Dianalisa Secara Kualitatif. Sebagai Kesimpulan Dapat Dikemukanan Sebagai Berikut : A. Salah Satu Aspek Penting Dari Suatu Kaedah Hukum Adalah Mengenai Penegakan Hukum (Law Enforcemenij. Suatu Perangkat Hukum Baru Dapat Dikatakan Efektif Apabila Dapat Diimplementasikan Dan Sanksinya Dapat Ditegakkan Terhadap Pelanggarannya. Mekanisme Penegakan Hukum Humaniter Internasional Dapat Ditemukan Dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977 Serta Pada Ketentuan Lain Yang Mengatur Tentang Peradilanfmahlcamah Kejahatan Perang, Baik Yang Bersifat Ad-Hoc Maupun Yang Permanen. B. Secara Nasional, 1Ndonesia Mengatur Dalam Kuhp Militer Dan Acara Pidana Militer. C. Indonesia Merupakan Salah Satu Negara Yang Tidak Secara Khusus Mengatur Tentang Implementasi Hukum Humaniter Dalam Satu Perundang-Undangan Tersendiri, Melainkan Menjadi Satu Dengan Kuhp Militer. D. Di Tingkat Nasional, Sudah Terdapat Pengaturannya Di Mahkamah Militer Tinggi Surabaya Belum Pernah Di1Aksana1Can Karena Indonesia Tidak Pemah Peranwterlibat Konflik Bersenjata Dengan Negara Lain. "

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Additional Information: KKB 343.014.3 HAS P
Uncontrolled Keywords: HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL, MAHKAMAH MILITER TINGGI
Subjects: K Law
K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K4720-4780 National defense. Military law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K4720-4780 National defense. Military law > K4740-4760 Military criminal law and procedure
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
LINA HASTUTI, --
ENNY NARWATI, --
Depositing User: Jadik jdkyanto Wijayanto
Date Deposited: 24 Jun 2022 03:56
Last Modified: 24 Jun 2022 03:56
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/115508
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item