LEXY FATHARANY KURNIAWAN, 030211414U
(2006)
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KARTU KREDIT.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pengaturan sanksi pidana pada Tindak Pidana Kartu Kredit terdapat dalam KUHP, pasal - pasal yang dapat dikenakan pada pelaku tindak pidana tersebut antara lain adalah Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 322 KUHP tentang Pembocoran Rahasia, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Selain itu juga perlu diperhatikan rumusan pasal – pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, apabila dalam modus operandi pelaku kejahatan adalah pegawai bank, sedangkan rumusan pasal – pasal dalam UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 digunakan untuk memberantas Tindak Pidana Kartu Kredit apabila pelaku mengirim atau menitipkan uang hasil kejahatan pada rekening orang lain dengan tujuan untuk menghilangkan bukti kejahatan.
Penegakan hukum pidana dalam perkara tindak pidana kartu kredit dengan Nomor Perkara 786/Pid.B/2005/ PN.Sda dilakukan hakim dengan cara analogi perbuatan pidana yang yang dilakukan terdakwa dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku yaitu Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, hal ini sesuai dengan pembuktian dipersidangan yang menerangkan bahwa terdakwa secara sengaja telah melakukan perbuatan pidana membuat KTP palsu dan menggunakan KTP palsu untuk memperoleh kartu kredit.
Untuk menekan angka kejahatan Tindak Pidana Kartu Kredit di Indonesia perlu upaya preventif yang meliputi antara lain pedagang harus lebih teliti memperhatikan nomor kartu kredit dengan daftar nomor kartu kredit yang dikeluarkan Bank Indonesia hal ini untuk memastikan kartu tersebut adalah kartu kredit asli dan untuk penerbit kartu kredit dapat mengotomatiskan sistem ototrisasi pada setiap kartu kredit agar kartu kredit yang sudah melebihi limit transaksi tidak dapat digunakan lagi sebelum pemegang kartu membayar tagihannya. Sedangkan upaya represif untuk menghukum pelaku kejahatan antara lain dengan memaksimalkan undang - undang yang ada antara lain KUHP, UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk diterapkan pada setiap kasus Tindak Pidana Kartu kredit.
Dalam penyelesaian perkara Tindak pidana Kartu Kredit seharusnya pihak perbankan memudahkan penyidik untuk memperoleh informasi mengenai penggunan kartu kredit yang bermasalah tanpa harus membuat permohonan yang disetujui oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Sedangkan dalam persidangan hakim seharusnya medatangkan ahli untuk diminta keterangannya, hal ini dimungkinkan apabila barang bukti yang ditemukan berupa alat bukti lain yang tidak diatur dalam KUHAP misalnya data elektronik, sms banking dan digital signature (tanda tangan elektronik).
Actions (login required)
|
View Item |