KELEMBAGAAN DAN KEWENANGAN DI BIDANG HUKUM AGRARIA DENGAN DIBERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

SRI WINARSIH ., SH ., MH. and SUPARTO WIJOYO. SH ., M.H. and LILIEK PUDJIASTUTI. SH ., MH. (2002) KELEMBAGAAN DAN KEWENANGAN DI BIDANG HUKUM AGRARIA DENGAN DIBERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Laporan Penelitian. UNSPECIFIED. (Unpublished)

[img] Text (KKB 346.043 2 WIN K)
KKB 346.043 2 WIN K.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan " slatute and conceptual approach". Melalui pendekatan demikian, dalam penelitian ini dilakukan pengkajian secara kritis terhadap pengaturan tentang kelembagaan dan kewenangan dibidang hukum tanah sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999. Untuk itulah penelitian ini berorientasi pada upaya melakukan penelaahan seeara mendalam mengenai ketentuan hukum tentang kelembagaan dan kewenangan dibidang hukum tanah dan perangkat peraturan perundang-undangan pendukungnya. Dengan demikian. penelitian ini memiliki manfaat secara teoritik maupun secara praktis. Manfaat teoritik penelitian ini berkaitan dengan pengembangan Hukum Agraria dan Hukum Administrasi. Manfaat praktis penelitian ini berkenaaan dengan hasil penelitian yang dapat digunakan sebagai referensi bagi masyarakat luas dan para pihak yang terlibat dalam kelembagaan pertanahan. Penelitian ini berkaitan dengan masalah kelembagaaan dan kewenangan sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999. Seperti diketahui. berkaitan dengan masalah pertanahan dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tabun 1960 ( Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Tabun 1960 Nomor 2043). Khususnya tentang kewenangan dan kelembagan berpijak pada ketentuan pasal 2 ayat (1) (2)(3)(4) UUPA. Didalam ketentuan Pasal tersebut dinyatakan bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi mempunyai kewenangan uotuk mengatur, penyelenggarakan peruntukan , penyediaan atas sumber kekayaan alam yang ada di Indonesia termasuk didalamnya menyangkut masalah pertanahan. Lebih lanjut sebagai kepanjangan tangan dari negara atau pemerintah masalah kelembagaan pertanahan dilakukan oleb sebuah instansi yang mempunyai kewenangan dibidang pertanahan yaitu Badan Pertanahan Nasional (SPN) dan instansi-instansi yang ada didaerah berdasarkan asas dekosentrasi dan asas pembantuan .

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Additional Information: KKB 346.043 2 WIN K
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3476-3560 Public property. Public restraint on private property
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Hukum Tata Negara
Creators:
CreatorsNIM
SRI WINARSIH ., SH ., MH.UNSPECIFIED
SUPARTO WIJOYO. SH ., M.H.UNSPECIFIED
LILIEK PUDJIASTUTI. SH ., MH.UNSPECIFIED
Depositing User: mat sjafi'i
Date Deposited: 19 Apr 2022 05:45
Last Modified: 19 Apr 2022 05:45
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/115567
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item