AMIRTHA WINDOE BAGOES NUGRAHA, 030010897
(2006)
PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PADA PERJANJIAN BAKU DALAM PROSES JUAL-BELI RUMAH (STUDI DI PT. MAHKOTA BERLIAN CEMERLANG).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penerapan asas kebebasan berkontrak pada perjanjian baku pada dasarnya tidak mempunyai sifat terbatas. Akan tetapi terbatas oleh tanggung jawab dari para pihak, sehingga kebebasan berkontrak sebagai suatu asas, merupakan asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab. Penerapan asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab dalam perjanjian jual-beli di PT. Mahkota Berlian Cemerlang pada dasarnya tidak berlaku mutlak melainkan masih dimungkinkan untuk perjanjian baru (perjanjian spesial) dimana perjanjian jual-beli yang sudah baku dikesampingkan.
Dalam peranjian baku yang dibuat oleh PT. Mahkota Berlian Cemerlang banyak klausula yang memberatkan pembeli rumah selaku konsumen. Pihak pembeli rumah selaku konsumen dapat melakukan upaya hukum terhadap developer akibat pencantuman yang bersifat merugikan melalui gugatan perdata dengan dalih penyalahgunaan keadaan atau perbuatan melanggar hukum. Yang dapat ditempuh melalui jalur luar pengadilan dengan cara damai dan atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan jalur pengadilan.
Pihak pembeli selaku konsumen sebaiknya sebelum menanatangani SPR melihat terlebih dahulu syarat-syarat yang diberlakukan apakah sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak atau tidak. Sedangkan pihak developer sebelumnya menerima pesanan rupiah menyarankan terlebih dahulu kepada pembeli selaku konsumen untuk melihat dahulu syarat-syarat yang diberlakukannya.
Fenomena keberadaan perjanjian baku dalam dunia bisnis di Indonesia, ternyata berkembang sangat pesat. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadi penyalahgunaan perjanjian baku tersebut dimana pihak pembeli rumah selaku konsumen berada dalam posisi lemah karena merasa membutuhkan, sedangkan posisi developer yang kuat merasa dibutuhkan, maka sebaiknya dibuat peraturan tersendiri/khusus untuk membatasi perjanjian baku.
Actions (login required)
|
View Item |