MARIA YULIANA KURNIAWATY
(2006)
PERTANGGUNGJAWABAN PEGAWAI OUTSOURCING TERHADAP KERAHASIAAN BANK SYARIAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Full text not available from this repository.
(
Request a copy)
Abstract
Lingkup rahasia bank di Bank Syariah adalah hanya keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya yang dilakukan dengan perjanjian atau akad berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah dalam penyimpanan dana berupa akad al-wadi 'ah dan mudharabah.
Apabila bank membutuhkan karyawan atau pagawai tambahan lain, pihak bank dapat mendelegasikannya kepada pihak dari luar perusahaan yang pelaksanaannya didasarkan pada metode outsourcing melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja atau pegawai yang minimal harus dibuat dalam bentuk tertulis.
Dalam melaksanakan tugas sebagai pegawai outsourcing di bank, pegawai tersebut haruslah mempunyai keterampilan, keahlian (skill) dan mampu melaksanakan tugas yang dibebankan, termasuk dituntut untuk selalu menjaga kerahasiaan bank. Rahasia bank yang dimaksud adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Mengenai keterangan rahasia bank hanya dapat diberikan dengan disertai surat perintah tertulis dan hal tersebut dapat pula diberikan apabila ada kepentingan negara yang mewajibkan suatu rahasia tersebut harus diungkapkan. Hal ini mengingat Indonesia mengikuti teori rahasia bank yang bersifat nisbi atau relative. Apabila rahasia yang dimaksud tidak dipegang teguh dan dibocorkan oleh pegawai outsourcing kepada pihak lain, maka atas tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi, baik perdata maupun pidana.
Kerahasiaan bank dalam dunia perbankan syariah perlu dilindungi lebih jauh dalam UU Perbankan, terutama mengenai hak dan kewajiban pegawai outsourcing. Perlu dilakukan sosialisasi lebih lanjut terhadap pegawai outsourcing ataupun pihak terafiliasi mengenai kerahasiaan perbankan maupun hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pegawai outsourcing.
Actions (login required)
|
View Item |