MUHAMMAD RIZAL, 030315824
(2007)
KEKUATAN EKSEKUTORIAL SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan diatur didalam pasal 20 ayat 1 UU Hak Tanggungan. Salah satu cara eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan hak tanggungan dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial sertifikat jaminan hak tanggungan.
Dimana sertifikat tersebut mempunyai kekuatan eksekusi yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga ketika debitor wanprestasi, kreditor dengan menggunakan sertifikat hak tanggungan tersebut dapat melaksanakan eksekusi dengan melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
Didalam praktek, ternyata pelaksanaan eksekusi atas sertifikat jaminan hak tanggungan banyak mengalami hambatan, baik pada saat akan melaksanakan eksekusi maupun hambatan dikemudian hari sebagai akibat eksekusi tersebut. Hambatan tersebut antara lain terjadi dalam hal pengajuan eksekusi melalui fiat pengadilan, dalam hal pengosongan obyek hak tanggungan yang masih berpenghuni, dalam proses lelang terdapat gugatan dari pihak ketiga, obyek yang dilelang harganya tidak mencukupi untuk pelunasan hutang debitor, ketika terjadi kepailitan dari debitor.
Sehingga masih diperlukan kepastian hukum bagi kreditor dalam melakukan eksekusi atas benda jaminan hak tanggungan.
Secara umum pengaturan mengenai hak tanggungan beserta eksekusinya sudah cukup memadai. Namun yang kurang jelas didalam UU Hak Tanggungan, apabila ada pihak yang keberatan atas eksekusi yang dilakukan oleh kreditor, kemana hams diajukan, prosedurnya seperti apa serta siapakah yang harus memutuskannya. Sehingga diharapkan UU Hak Tanggungan maupun aturan¬aturan yang terkait dapat mengakomodasi hal tersebut.
Pemberlakuan ketentuan pasal 224 HIR terhadap pelaksanaan eksekusi obyek jaminan yang dijadikan obyek hak tanggungan dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan permasalahan. Permasalahan tersebut dapat mengurangi ketidakefektifan jaminan, kemudahan yang telah diberikan oleh UU Hak Tanggungan dalam hal eksekusi. Untuk itu perlu sesegera mungkin dikeluarkan peraturan pelaksanaan mengenai eksekusi hak tanggungan.
Actions (login required)
|
View Item |