ANGGRAINI VIDYA JAYANTI
(2007)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK PADA PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA ATAS OBJEK KENDARAAN BERMOTOR.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Full text not available from this repository.
(
Request a copy)
Abstract
Perjanjian Jaminan Fidusia adalah salah satu bentuk lembaga jaminan kebendaan yang nantinya melahirkan hak kebendaan. Hak kebendaan ini lahir setelah perjanjian jaminan fidusia didaftarkan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Apabila perjanjian jaminan fidusia ini tidak didaftarkan, maka hak kebendaan tidak akan lahir dan akibatnya adalah penerima fidusia hanya berkedudukan sebagai kreditur konkuren bukan kreditur preferent.
Sehingga bank selaku kreditur-penerima fidusia hanya dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1131 BW. Adanya pengaturan ini dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia bertujuan untuk melindungi pars pihak dalam perjanjian fidusia, khususnya penerima fidusia karena penyerahan objek jaminan fidusia dilakukan secara constitutum possessorium.
Wanprestasi dalam perjanjian jaminan fidusia rentan dilakukan oleh pemberi fidusia, karena objek jaminan fidusia tetap berada dalam kekuasaan pemberi fidusia. Oleh karena itu Undang-Undang Jaminan Fidusia memberikan sanksi yang tegas bagi pemberi fidusia yang melahukan larangan-larangan yang diatur di dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Larangan-larangan tersebut adalah :
a. Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang bukan merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. (pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia).
b. Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang ulang terhadap benda objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar (pasal 17 Undang-Undang Jaminan Fidusia). Pengecualian dari ketentuan ini dapat dilihat pads pasal 28 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dan pada penjelasan dapat dilihat bahwa pemberian fidusia kepada lebih dari satu penerima fidusia dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian kredit konsorsium.
Apabila larangan ini dilakukan oleh pemberi fidusia maka Undang-Undang Jaminan Fidusia memberikan sanksi yakni sebagaimana yang termuat dalam pasal 35 dan pasal 36. Sanksi tersebut berupa sanksi pidana. Hal ini merupakan salah satu upaya pembuat Undang-Undang untuk melindungi kedudukan penerima fidusia dan memberikan kepastian hukum bagi penerima fidusia.
Upaya Hukum yang dapat ditempuh apabila debitur wanprestasi berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia adalah :
1. Pelaksanaan titel eksekutorial, yaitu bahwa dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata :
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
2. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
3. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Ketentuan ini merupakan ketentuan bersyarat artinya ketentuan tersebut baru berlaku apabila syarat yang ditentukan dalam ketentuan tersebut dipenuhi, yaitu syarat bahwa debitur atau pemberi fidusia telah melakukan wanprestasi. Upaya hukum ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pars pihak dalam perjanjian jaminan fidusia, khususnya bagi bank sebagai kreditur¬penerima fidusia.
Seketika bank menerima objek jaminan fidusia, tidak perduli berapapun nilainya, sebaiknya bank langsung mendaftarkan perjanjian jaminan fidusia tersebut Kantor Pendaftaran Fidusia. Sehingga bank mendapatkan perlindungan maksimal karena berkedudukan sebagai kreditur preferent.
Sehingga apabila pemberi fidusia melakukan wanprestasi, bank selaku kreditur preferent dapat menuntut haknya seperti yang telah diatur oleh Undang-Undang. Lagipula, dana yang ada pads bank yang disalurkan kepada nasabah debitur adalah dana dari nasabah penyimpan dana, sehingga sudah menjadi kewajiban dari bank untuk melindungi dana tersebut yaitu dengan cara memastikan kedudukannya selaku kreditur preferent yang benar-benar dilindungi oleh Undang-Undang.
Actions (login required)
|
View Item |