PENGATURAN PENGGUNAAN FORMALIN SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI KESELAMATAN KONSUMEN

ARDIAN JUNAEDI, 030111302U (2007) PENGATURAN PENGGUNAAN FORMALIN SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI KESELAMATAN KONSUMEN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (FULTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-junaediard-3973-fh80_07.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Larutan formalin melalui saluran pencernaan mengakibatkan luka korosif terhadap selaput lendir saluran pencernaan disertai mual, muntah, rasa perih yang hebat dan perforasi lambung. Efek sistemik dapat berupa depresi susunan syaraf pusat, koma, kejang, albuminaria, terdapatnya sel darah rnerah di urine (hematuria) dan asidosis metabolik. Dosis fatal formalin melalui saluran pencernaan pernah dilaporkan sebesar 30 ml. Formaldehid dapat mematikan sisi aktif dari protein- protein vital dalam tubuh, maka molekul-molekul itu akan kehilangan fimgsi dalam metabolisme, akibatnya fungsi sel akan terhenti. Untuk itu penggunaan bahan formalin yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan penanganannya dapat menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Pemerintah dalam upaya untuk mengatur peredaran dan penggunaan formalin agar tidak membahayakan penggunanya membuat aturan-aturan sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 472 Tahun 1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan (Permen.Kes No. 472 Tahun 1996). Konsumen yang mengkonsumsi ikan asin, mie basah dan tahu yang ternyata di dalamnya terkandung bahan kimia sejenis formalin sebagai bahan pengawet dapat meminta kompensasi ganti kerugian atas dasar pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak dengan itikad baik, tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, dan tidak menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standard mutu barang dan/atau jasa yang berlaku maka kepadanya dapat dimintakan ganti kerugian sebagaimana pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999. Namun ganti rugi tersebut waktunya dibatasi 7 (tujuh) hari terhitung sejak dilakukannya transaksi, padahal mengenai pengaruh atau dampak dari formalin tidak seketika itu, sehingga gugatan ganti rugi didasarkan atas wanprestasi sekaligus perbuatan melanggar hukum sebagai ketentuan yang bersifat umum. Hendaknya pemerintah tidak hanya mengambil tindakan atas penggunaan formalin dengan menjerat pelakunya berupa pidana penjara, namun memberikan pengawasan yang ketat peredaran formalin agar formalin dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu pembersih lantai, kapal, gudang dan pakaian; pembasmi lalat dan berbagai serangga lain; bahan untuk pembuatan sutra buatan, zat pewarna, pembuatan gelas dan bahan peledak; dalam dunia fotografi biasanya digunakan untuk pengeras lapisan gelatin dan kertas; bahan untuk pengawet mayat: bahan pembuatan pupuk lepas lambat (slow- release fermiliaer) dalam bentuk urea formaldehid; bahan untuk pembuatan parfum; bahan pengawet produk kosmetika dan pengeras kuku; pencegah korosi untuk sumur minyak; bahan untuk insulasi busa; bahan perekat untuk produk kayu lapis (plywood); dalam konsentrasi yang sangat kecil (< 1%) digunakan sebagai pengawet untuk berbagai produk konsumen seperti pembersih rumah tangga, cairan pencuci piring, pelembut, perawat sepatu, shampoo mobil, lilin dan pembersih karpet. Meskipun konsumen mempunyai hak untuk menggugat ganti rugi atas dasar perbuatan melanggar hukum, namun hendaknya penyelesaian dilakukan secara musyawarah, karena menyelesaikan melalui lembaga peradilan akan memakan waktu, biaya dan tenaga yang tidak sedikit.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 80/07 Jun p
Uncontrolled Keywords: CONSUMER PROTECTION � LAW AND LEGISLATION
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1468-1550 Social laws and legislation. Welfare. Charities
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ARDIAN JUNAEDI, 030111302UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorGIANTO AL IMRON, S.H.M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Sheli Erlangga Putri
Date Deposited: 26 Mar 2007 12:00
Last Modified: 23 Oct 2016 19:45
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11572
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item