DIMAS AJI PERMATA, 030115194
(2007)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA ATAS GANGGUAN YANG DITIMBULKAN OLEH USAHA BENGKEL DI SURABAYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Sebagai pengendalian atas usaha bengkel yang menjamur di Kota Surabaya agar tidak merugikan masyarakat sekitar, maka diatur sebuah sistem izin untuk mengatur keberadaan usaha bengkel, yaitu pendirian bengkel harus memenuhi syarat-syarat perizinan berupa Izin Mendirikan Bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1992 tentang Izin Mendirikan Bangunan serta dilengkapi dengan Izin Gangguan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2004 tentang Izin Gangguan, di mana di dalamnya terdapat pula aturan-aturan tentang persyaratan pencegahan gangguan akibat kegiatan usaha bengkel.
Upaya perlindungan hukum yang dapat ditempuh untuk pemberian izin terhadap jenis usaha bengkel berupa upaya perlindungan hukum preventif yang berupa inspraak atau masukan dari masyarakat kepada pemerintah dan upaya hukum represif, di mana masyarakat dapat mengajukan tuntutan atas izin yang telah diberikan karena pemberian izin merupakan suatu keputusan tata usaha Negara, maka keputusan pemberian izin dapat dituntut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Untuk tuntuan yang bersifat non Keputusan Tata Usaha Negara, masyarakat dapat mengajukan pada Peradilan Umum, untuk hal yang bersifat keperdataan, dan Komisi Ombudsman Nasional, untuk perilaku Pemerintah yang kurang menyenangkan.
Dalam usaha perlindungan hukum, masyarakat sebaiknya dilibatkan untuk berpartisipasi secara maksimal dalam proses pemberian izin sehingga apabila izin sudah diberikan, potensi timbulnya permasalahan dikemudian hari akibat pemberian izin dapat diminimalisasi sehingga masyarakat pun puas dan tidak was-was akan kemungkinan buruk yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Actions (login required)
|
View Item |