TANGGUNG GUGAT PERUM PEGADAIAN AKIBAT HILANGNYA OBYEK GADAI

M. LUKMAN FAISHOL, 030215474 (2007) TANGGUNG GUGAT PERUM PEGADAIAN AKIBAT HILANGNYA OBYEK GADAI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-faisholmlu-3984-fh82_07-k.pdf

Download (376kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-faisholmlu-3984-fh82_07.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian merupakan perusahaan BUMN yang bertugas dan mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat luas dengan jaminan barang-barang bergerak atau atas dasar hukum gadai. Untuk mendapatkan uang pinjaman (kredit) dengan jaminan barang bergerak pada Perum Pegadaian, setiap calon nasabah atau debitor tidak memerlukan prosedur yang berbelit-belit dan syarat-syarat tertentu yang sulit dipenuhi, tetapi cukup dengan menyerahkan barang bergerak (inbezitstelling) kepada Perum Pegadaian sebagai jaminan atas utangnya. Tujuan inbezitstelling ini adalah pertama, agar barang barang jaminan gadai tidak disalahgunakan oleh nasabah selaku debitor pemberi gadai, kedua, agar Perum Pegadaian selaku kreditor pemegang gadai dapat mengambil pelunasan jika debitor tidak dapat melunasi hutangnya pada waktu yang telah diperjanjikan atau debitor wanprestasi. Tetapi penyerahan di sini bukan merupakan penyerahan yuridis, bukan penyerahan yang mengakibatkan si penerima menjadi pemilik, dan karenanya pemegang gadai dengan penyerahan tersebut tetap hanya berkedudukan sebagai pemegang saja, tidak akan pernah menjadi bezitter dalam arti bezit keperdataan (burgerlijk bezit). Itulah sebabnya bezit tersebut dinamakan pandbezit. Sebagai penyandang dana bagi uasaha kecil dan menengah, risiko yang mungkin dihadapi oleh Perum Pegadaian pada dasarnya hanya path tuntutan tanggung jawab jika terjadi kerusakan atau bahkan hilangnya barang jaminan milik debitor selama dalam penguasaannya. Risiko ini sebenarnya merupakan risiko yang umum bisa terjadi, namun dalam praktek untuk mencegah timbulnya risiko tersebut, Perum Pegadaian bekerjasama dengan perusahaan asuransi dan melakukan upaya-upaya pemeliharaan terhadap barang-barang yang dijadikan jaminan. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan barang gadai, maka berdasarkan pasal 1157 (1) BW, Perum Pegadaian harus bertanggunggugat atas kelalaiannya tersebut. Sedangkan bentuk tanggung gugat tersebut dapat dimanifestasikan dalam suatu pemberian ganti rugi sejumlah uang dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor: 546/UI.1.00211/2005 Tentang Pedoman Ganti Rugi Barang Jaminan. Jika terjadi perselisihan atas besar kecilnya nilai ganti rugi, maka nasabah atau debitor bersama-sama dengan Perum Pegadaian selaku kreditor pemegang gadai akan menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan apabila masih tidak tercapai kesepakatan, maka nasabah atau debitor selaku pemilik barang gadai yang hilang dapat mengajukan tuntutan dan penyelesaiannya melalui jalur hukum, yaitu diselesaikan melalui Pengadilan Negeri setempat. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang tertuang dalam Surat Bukti Kredit pada butir 9 (sembilan) menyebutkan bahwa : "Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri setempat". Dalam menjalankan fungsinya untuk mencegah praktek ijon, rentenir dan gadai gelap, Perum Pegadaian diharapkan menjalankan fungsinya dengan baik sehingga masyarakat benar-benar terhindar dari hal-hal tersebut. Selain itu, di dalam praktek, Perum Pegadaian selalu beranggapan bahwa barang siapa yang menggadaikan maka dianggap sebagai pemilik barang tersebut. Hal ini akan menimbulkan risiko yang merugikan Perum Pegadaian sendiri yaitu apabila ternyata barang yang dijadikan tersebut merupakan basil curian. Oleh karena itu penulis berpendapat sebaiknya Perum Pegadaian meminta bukti sah kepemilikan atas barang yang akan dijadikan agunan tersebut, sehingga diharapkan tidak akan timbul sengketa dengan pihak ketiga di kemudian hari. Sebaiknya memang penyelesaian atas perselisihan nilai ganti rugi terhadap hilangnya barang jaminan gadai dilakukan secara kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat. Hal ini disamping untuk mempersingkat waktu juga dimaksudkan untuk memperingan biaya yang dikeluarkan kedua belah pihak. Meskipun penyelesaian sengketa tersebut sampai dilakukan dengan cara mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri setempat oleh nasabah selaku pemilik obyek gadai, penulis berharap sebaiknya hal ini ditempuh setelah benar-benar para pihak tidak tercapai mufakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 82/07 Fai t
Uncontrolled Keywords: SECURITY FOR COST � LAW AND LEGISLATION
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1468-1550 Social laws and legislation. Welfare. Charities
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
M. LUKMAN FAISHOL, 030215474UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Sheli Erlangga Putri
Date Deposited: 26 Mar 2007 12:00
Last Modified: 23 Oct 2016 21:32
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11574
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item