DESSY NOVITASARI, 030315773
(2007)
FASILITAS LETTER OF CREDIT OLEH BANK SYARIAH DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam transaksi Letter of Credit melibatkan minimal 4 (empat) macam kontrak, yang terdiri dari:
1. Kontrak jual beli, yaitu hubungan hukum antara importir dan eksportir.
2. Akad permintaan penerbitan Letter of Credit, yaitu perwujudan pemberian fasilitas penerbitan Letter of Credit dari bank penerbit kepada importir (applicant).
3. Letter of Credit, yaitu perwujudan pembayaran oleh bank penerbit kepada eksportir (beneficiary) atas dasar penyerahan dokumen yang sesuai dengan persyaratan Letter of Credit.
4. Kontrak keagenan, yaitu perwujudan pelaksanaan instruksi bank penerbit oleh bank koresponden.
Masing-masing kontrak tersebut berdiri sendiri meskipun masing-masing kontrak tersebut secara bisnis terkait satu sama lain. Prinsip pemisahan kontrak ini diperlukan untuk keperluan kelancaran pelaksanaan Letter of Credit itu sendiri.
Dalam perjanjian penerbitan Letter of Credit antara importir dan bank syariah, importir tidak hams melunasi harga barang seketika pada saat perjanjian penerbitan Letter of Credit dibuat karena bank syariah dapat turut serta memberikan pembiayaan pada nasabah importir, baik dengan akad murabahah, musyarakah atau mudharabah.
Hendaknya dibuat peraturan mengenai Letter of Credit, mengingat minimnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Letter of Credit pada umumnya dan Letter of Credit syariah pada khususnya.
Perlu adanya pengawasan yang ketat dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada metode pembayaran Letter of Credit syariah agar tidak menyimpang dari prinsip syariah mengingat dalam penerbitan Letter of Credit, bank syariah juga berhubungan dengan bank konvensional yang berbasis pada bunga.
Actions (login required)
|
View Item |