Rancangan Model Undang-Undang Penataan Ruang Laut Daerah Berdasarkan Integrated Coastal Management

Dina Sunyowati, - and Sri Winarsi, - and Heru Irianto, - and Sri Maharsi, - and Indah A.Camelia, - and Sherlock Holmes, - (2009) Rancangan Model Undang-Undang Penataan Ruang Laut Daerah Berdasarkan Integrated Coastal Management. Laporan Penelitian. UNIVERSITAS AIRLANGGA, SURABAYA. (Unpublished)

[img] Text
KKB LP 14-10 RON.pdf

Download (6MB)
Official URL: https://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Wilayah pesisir dan laut ditinjau dari berbagai macam peruntukannya merupakan wilayah yang sangat produktif. Akibat pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin pesat di wilayah pesisir berpengaruh terhadap kemampuan daya dukung lingkungan pesisir untuk memenuhi kebutuhan manusia. Untuk menjamin fungsi dan pemanfaatan kawasan pesisir dan laut secara optimal dan berkelanjutan, dibutuhkan upaya membangun keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya lingkungannya. Berkaitan dengan tujuan tersebut, peranan penataan ruang pesisir dan laut menjadi penting. Penataan ruang pesisir dan laut pada hakekatnya ditujukan untuk mencapai pemanfaatan sumberdaya pesisir dan kelautan yang optimal dengan sedapat mungkin menghindari munculnya konflik pemanfaatan melalui pemanfaatan sumberdaya yang terpadu, seimbang, terbuka dan berkelanjutan. Kegiatan penataan ruang yang secara umum mengaeu pada Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, merupakan solusi yang tepat dalam kaitannya dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pesisir dan laut. Diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, banyak menimbulkan konflik kewenangan, khususnya Pasal18 Ayat (1) disebutkan bahwa daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumberdaya di wilayah laut. Sedangkan, menurut Pasal 18 Ayat (4) UU Npmor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan untuk mengelola sumberdaya di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arab laut lepas dan /atau ke arab perairan kepulauan untuk provinsi dari 1/3 (sepertiga) dan wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota. Wilayah pengelolaan di setiap daerah diatur dan ditata sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (selanjutnya disebut RTRW)

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Additional Information: KKB LP 14/10 Ran
Uncontrolled Keywords: Undang-Undang Penataan Ruang Laut Daerah ; Integrated Coastal Management
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Hukum Internasional
Creators:
CreatorsNIM
Dina Sunyowati, -UNSPECIFIED
Sri Winarsi, -UNSPECIFIED
Heru Irianto, -UNSPECIFIED
Sri Maharsi, -UNSPECIFIED
Indah A.Camelia, -UNSPECIFIED
Sherlock Holmes, -UNSPECIFIED
Depositing User: mrs siti muzaroh
Date Deposited: 21 Apr 2022 22:56
Last Modified: 21 Apr 2022 22:56
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/115755
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item