ARIEF WIND KUNCAHYO, 030315702
(2007)
BANK INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk melaksanakan tujuan tersebut Bank Indonesia mempunyai 3 (tiga) bidang tugas utama, yakni, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembaharan, dan mengatur dan mengawasi bank.
Tugas dan wewenang Bank Indonesia dilaksanakan oleh Dewan Gubernur, dengan demikian pertanggungjawaban Bank Indonesia juga dipikul oleh Dewan Gubernur. Sebagai lembaga negara yang independen, Bank Indonesia dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya menganut prinsip akuntabilitas publik dan transparansi.
Akuntabilitas dan transparansi Bank Indonesia dilakukan dengan menyampaikan laporan tahunan dan laporan triwulanan kepada DPR, Pemerintah, dan masyarakat. Laporan tersebut kemudian dievaluasi DPR sebagai bahan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia.
Apabila dinilai ada ketidakberesan dalam laporan tersebut, maka DPR dapat memanggil Dewan Gubernur untuk dimintai penjelasan. Jika penjelasan anggota Dewan Gubernur tidak diterima dan ada indikasi bahwa anggota Dewan Gubernur melakukan kesalahan maka anggota Dewan Gubernur harus mempertanggungjawabkannya di pengadilan.
Untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi dan transparansi dibentuk Badan Supervisi yang bertugas membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia. Anggaran dan tempat Badan Supervisi dibebankan pada Bank Indonesia.
Hasil kinerja Bank Indonesia dan Dewan Gubernur dinilai oleh DPR dengan mengevaluasi laporan tahunan dan laporan triwulanan Bank Indonesia. Penyampaian laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) Bank Indonesia kepada DPR. Namun dalam UUBI, DPR belum diberi kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Dewan Gubernur. Seyogyanya DPR diberi kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Dewan Gubernur jika hasil kinerjanya buruk (minimal sanksi berupa teguran tertulis), tetapi hal ini bisa menjadi bumerang karena bisa dianggap mengurangi independensi Bank Indonesia serta berpotensi disalahgunakan pihak lain untuk mengintervensi Dewan Gubernur dan Bank Indonesia.
Oleh sebab itu diperlukan parameter yang jelas untuk mengukur berhasil atau tidaknya kinerja Dewan Gubernur, selain itu diperlukan pengkajian lebih mendalam mengenai wacana pemberian sanksi oleh DPR sehingga pemberian sanksi oleh DPR tidak mempengaruhi independensi Bank Indonesia, serta tidak menghilangkan perlindungan hukum terhadap Dewan Gubernur atas tanggung jawab pribadi.
Pembentukan Badan Supervisi dimaksudkan untuk membantu DPR melaksanakan fungsi pengawasan bidang tertentu terhadap Bank Indonesia.
Namun, mengingat penyediaan anggaran dan tempat berkantornya yang menjadi beban Bank Indonesia, maka sangat dimungkinkan Badan Supervisi tidak obyektif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Untuk lebih menjamin obyektifitas Badan Supervisi, hendaknya anggaran Badan Supervisi dibebankan pada APBN dan tempat berkantornya disediakan oleh DPR/Pemerintah.
Actions (login required)
|
View Item |