KHOLISHUL FIKRI
(2010)
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERKAIT DENGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Sripsi ini membahas secara umum penegakan hukum pidana pemilu dalam pelaksanaan pemilu khususnya pemilihan umum kepala daerah. Secara khusus membahas tentang jenis tindak pidana pemilu dan penegakannya dalam pemilihan umum kepala daerah. Pembahasan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah junto Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai negara yang sedang berkembang dalam segala aspek kehidupan tidak terkecuali perkembangan demokrasi di negara ini, menuntut adanya perbaikan disegala bidang tidak terkecuali dalam hal transparansi dalam hal pemilihan pemimpin. Hal ini di mulai pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden tahun 2004 yang mengharuskan pemilihan anggota DPR, DPRD dan pasangan dalam pemilihan presiden dipilih secara langsung dan transparan. Dalam perkembangannya pemilihan kepala daerah pun dituntut juga mengikuti mekanisme pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden yaitu dengan pemiliha secara langsung.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 24 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemilihan Kepala Daerah adalah sarana pelaksananaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 sesuai dengan Pasal 1 angka1 PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengesahan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Di dalam Pemilihan kepala daerah setiap warga negara berhak menentukan pilihannya sesuai dengan hati nurani tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bertanggung jawab dan akan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Demikian dinyatakan dalam Pasal 57 UU Nomor 32 Tahun 2004. Dinyatakan pula di dalam undang-undang tersebut (Pasal 112) bahwa biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meskipun KPUD selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD dan anggarannya juga berasal dari APBD, bahwa bagaimana pun juga independensi KPUD haruslah tetap terjaga. Hal ini penting untuk digaris bawahi mengingat bahwa ada ketentuan di dalam PP Nomor 6 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas dan dukungan kepada KPUD dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah.
Perlu dipertimbangkan ketentuan-ketentuan terkait mekanisme penanganan perkara pidana terkait pemilihan kepala daerah, karena kelemahan yang selama ini terjadi dalam hal penegakan hukum adalah Perlindungan Saksi dari segala macam intimidasi dan gangguan yang diakibatkan dari kesaksiannya. Beberapa pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana sering daluwarsa pelimpahan perkaranya ke penyidik dikarenakan sangat sedikit orang yang mau bersaksi dalam kasus tindak pidana pilkada ini, sehingga kasus-kasus pidana yang terjadi seperti hilang bigitu saja tanpa ada proses lebih lanjut.
Actions (login required)
|
View Item |