Dinarawan Kusuma P.
(2010)
Pandangan Hukum Islam Terhadap Praktek Surrogate Mother.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Full text not available from this repository.
(
Request a copy)
Abstract
Ada terdapat perbedaan yang menonjol antara UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan UU yang digantikannya, yaitu UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Perbedaan tersebut yakni adanya pengaturan
kewajiban Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) terhadap suatu perusahaan. TJSL ini merupakan konsep yang diadopsi dari konsep CSR (Corporate Social Responsibility). Sejarah adanya pelaksanaan TJSL tersebut berawal dari adanya
ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap pihak perusahaan. Masyarakat menganggap perusahaan merupakan pihak yang selalu mengambil keuntungan secara berlebihan tanpa memperhatikan keadaan masyarakat maupun lingkungan
sekitarnya, karena biasanya keberadaan industri di Indonesia berdampak negatif terhadap lingkungan. Dari situlah ide TJSL muncul dalam perusahaan, ide dasar
TJSL sebenarnya sederhana, yaitu sikap sosial perusahaan kepada lingkungan dan masyarakat. Ide mengenai TJSL kini semakin dapat diterima oleh masyarakat luas di Indonesia, meskipun pada awalnya banyak pro dan kontra yang menanggapi
munculnya kewajiban TJSL tersebut. Adanya kewajiban TJSL pada perusahaan tersebut tertuang dalam Pasal 74
UU No 40 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam memiliki kewajiban untuk melaksanakan TJSL (Pasal 74 ayat 1), dimana kewajiban tersebut merupakan kewajiban yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran (Pasal 74 ayat 2). Bagi perusahaan yang tidak
melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 74 ayat 3), dan salah satu peraturan perundang-undangan yang terkait adalah UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Konsep dasar dari TJSL ini adalah jika sebelumnya pijakan
tanggung jawab perusahaan hanya terbatas pada sisi finansial saja (single bottom line), kini dikenal konsep “triple bottom line”, yaitu bahwa tanggung jawab
perusahaan berpijak pada tiga dasar, yaitu finansial, sosial dan lingkungan, atau yang dikenal juga dengan 3P (profit, people,planet). dikenal juga dengan 3P (profit, people,planet). Salah satu sasaran dari program TJSL tersebut adalah para pemangku kepentingan (stakeholders), terutama para pekerja. Para pekerja memiliki pengaruh yang besar terhadap kelancaran dan keberlanjutan dari suatu
perusahaan, oleh karena itu perusahaan harus memperhatikan kesejahteraan hidup para pekerja beserta keluarganya dan juga meningkatkan kualitas dari pekerja tersebut. Oleh karena itu, dalam hal ini penulis melakukan penelitian terhadap penerapan TJSL terhadap pekerja atau buruh dari suatu perusahaan. Perusahaan yang dijadikan penelitian oleh penulis dalam skripsi ini adalah PT. Perkebunan Kalibendo yang terletak di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tersebut terkait erat dengan pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), sehingga perusahaan tersebut harus melaksanakan
kewajibannya untuk melaksanakan TJSL sesuai pasal 74 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang
telah menerapkan TJSL terhadap pekerja beserta keluarganya dengan baik, dan pelaksanaan TJSL terhadap pekerja tersebut dianggarkan dalam pos anggaran jaminan sosial yang terdapat dalam laporan keungan tahunan perusahaan. Bentuk-bentuk TJSL tersebut antara lain : Penyediaan perumahan bagi
pekerja, memberikan fasilitas kesehatan (pendirian balai pengobatan, biaya perawatan di rumah sakit, dan bantuan kelahiran), mendirikan yayasan pendidikan, menyediakan kendaraan angkutan sekolah, dan menyediakan sarana
olahraga dan kesenian. Perusahaan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan tujuan para pekerja akan merasa lebih senang dan nyaman saat bekerja di perusahaan tersebut, perusahaan akan memperoleh hasil kinerja yang terbaik karena mereka akan bekerja dengan segenap kemampuan mereka sehingga hal tersebut akan berpengaruh terhadap eksistensi perusahaan.
Dalam penerapan program TJSL, tiap-tiap perusahaan pasti memiliki bentuk penerapan yang berbeda-beda, karena belum ada peraturan yang mengatur bagaimana bentuk penerapan program TJSL yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pelaksanaan TJSL lebih rinci, sebagaimana disebutkan dalam pasal 74 ayat 4 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, harus segera disahkan
keberlakuannya, sehingga perusahaan akan mempunyai guidelines (pedoman) yang baku dalam melaksanakan TJSL sesuai yang diamanatkan oleh UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Actions (login required)
|
View Item |