Penyelesaian Perselisihan Kepentingan di Indonesia

Lanny Ramli, - (2016) Penyelesaian Perselisihan Kepentingan di Indonesia. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, 2 (2). pp. 168-180. ISSN 2442-7829

[img] Text (FULL TEXT)
16. art.pdf

Download (11MB)
[img] Text (PEER REVIEW)
17. P.pdf

Download (3MB)

Abstract

Dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial semakin meningkat dan semakin rumit sehingga diperlukan lembaga dan mekanisme penyelesaian yang cepat, tepat, adil dan murah. Pengaturan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial saat ini adalah melalui Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam undang-undang tersebut terdapat empat macam perselisihan yang dapat ditangani oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Empat macam perselisihan tersebut adalah: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja clan perselisihan serikat peketja. Penanganan perselisihan kepentingan lebih sulit ditangani oleh Pengadilan Hubungan Industrial karena perselisihannya lebih bersifat perdata. Tidak ada pelanggaran normatif. Dalam perselisihan kepentingan terkandung asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja, dalam peraturan perusahaan, dalam perjanjian kerja bersama. Perselisihan kepentingan lebih tepat diselesaikan melalui peradilan umum di pengadilan negeri-persidangan perdata. Dalam persclisihan kepentingan yang dijaclikan obyek sengketa adalah ketidaksesuaian pendapat bukan pelanggaran hak.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Hubungan Industrial; Perselisihan Kepentingan; Perdata.
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Hukum Administrasi
Creators:
CreatorsNIM
Lanny Ramli, -NIDN0021086603
Depositing User: Tn Ubay Ubaidillah
Date Deposited: 10 May 2022 04:16
Last Modified: 07 Apr 2023 07:47
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/116180
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item