ADITYA CANDRA WARDANA, 0300010829 U
(2006)
PENYELESAIAN HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK DILINGKUNGAN PT. (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA III CABANG TANJUNG PERAK.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pemutusan hubungan kerja sepihak merupakan pemutusan hubungan kerja yang datangnya dari seorang pengusaha (majikan) tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku/resmi atau tanpa seizin dari pihak Departemen Tenaga Kerja dan tidak didasari oleh alasan pemutusan hubungan kerja yang benar. Pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 beserta peraturan pelaksanaannya, menentukan bahwa pengusaha harus mengusahakan agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja. Dimana perjanjian yang mengikat kedua belah pihak tersebut diakhiri oleh salah satu pihak yaitu oleh pihak pengusaha, pekerja, oleh Undang-undang atau melalui putusan Pengadilan. Berbeda halnya dengan pemutusan yang terjadi karena adanya perselisihan, keadaan ini akan membawa dampak terhadap kedua belah pihak. Pemutusan hubungan kerja terjadi karena pengaruh psikologis, ekonomi, financial. Maksudnya bahwa :
• Dengan adanya pemutusan hubungan kerja, pekerja akan kehilangan mata pencahariannya.
• Kehilangan biaya hidup untuk diri sendiri dan keluarganya
sebelum mendapat pekerjaan yang baru sebagai gantinya.
Pekerja berhak mendapatkan perlindungan hukum apabila ia putus hubungan kerjanya yang berupa adanya hak-haknya (uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak) yang disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat di Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 beserta prosedur pemutusan hubungan kerja yang memenuhi tahap-tahap tertentu. Apabila pekerja merasa ada kebohongan dalam alasan yang menjadi dasar pemutusan hubungan kerja atau ada hak-hak pekerja yang tidak diterima dengan semestinya maka dapat mengajukan gugat ganti rugi ke Pengadilan Negeri, atau melalui upaya administratif mulai dari lembaga perselisihan hubungan industrial, mohon anjuran kepada Pegawai Perantara P4D atau P4P, hak veto Menteri Tenaga Kerja selanjutnya fiat eksekusi ke Pengadilan Negeri supaya putusan dapat dijalankan.
Actions (login required)
|
View Item |