DAVID ALFREDO RAJAGUKGUK, 030110964 (2006) PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-rajagukguk-2637-fh3630-k.pdf Download (294kB) | Preview |
|
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-rajagukguk-2637-fh363_06.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Faktor internal dan Faktor eksternal merupakan suatu faktor yang dapat dibeda-bedakan tetapi tidak dapat dipisahkan karena kedua faktor tersebut saling terkait dalam penyebab penyalahgunaan narkotika. Anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika merupakan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan kejahatan lain seperti pencurian, penodongan, penjambretan, dan pemerasan agar mendapatkan uang untuk membeli narkotika. Penyalahgunaan narkotika sebagai perbuatan pidana yang berkaitan dengan Golongan I, Golongan II, dan Golongan III merupakan sebagai bentuk yang penggunaannya tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. Seorang anak dapat dikatakan mampu bertanggung-jawab apabila anak tersebut engerti dan akibat perbuatannya sehingga anak dapat diajukan ke sidang Pengadilan Anak jika anak berusia minimal 8 tahun dan maksimal 18 tahun. Ancaman pidana pada anak hams memperhatikan kondisi anak karena anak yang masih berumur minimal 8 tahun masih memerlukan bimbingan dan juga sesuai dengan keyakinan hakim dalam memutuskan perkara tersebut yang diatur dalam Undang-undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Actions (login required)
View Item |