GARBO JAYA WAHYUDI, 0301111325 U
(2006)
PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KARYA TATO.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kriteria perlindungan hak cipta karya tato adalah : Fixation (perwujudan), Originality (keaslian), Creativity (kreativitas) yang merupakan hal penting apakah tato termasuk dalam kriteria perlindungan hak cipta, serta pasal 76 UU Nomor 19 Tahun 2002. Tato merupakan perwujudan pencipta yang mencurahkan daya pikir, waktu, tenaga, dan biaya yang diekspresikan lewat gambar yang dibuat di kulit secara permanen.
Pelanggaran atas Hak Cipta atas karya tato adalah bentuk pelanggaran baik Hak Ekonomi maupun Hak Moral. Pelanggaran atas Hak Ekonominya adalah apabila terjadi pengumuman dan perbanyakan desain tato atau karya tato tanpa adanya izin dari pemegang hak cipta. Upaya pemulihan terhadap pelanggaran hak cipta atas karya tato seperti Penetapan Subyek Pemegang Hak atas folklore dan bahkan secara luas traditional knowledge, misalnya secara nasional indigenous communities diwakili Pemda setempat dan secara internasional diwakili Pemerintah Negara RI., Studi tentang upaya perlindungan kepentingan Hak Ekonomi dan Hak Moral terkait dengan folklore atau traditio-nal knowledge dari indigenous communities, Inventaris folklore, kekayaan budaya tradisional dan traditional knowledge dari indigenous communities oleh Pemerintah RI. Pendaftaran Ciptaan oleh institusi yang kompeten untuk mewakili indigenous communities sebagai upaya memperoleh bukti awal adanya Hak, misalnya oleh Pemda setempat, Pengawasan interest dan benefit ataupun remuneration atas setiap eksploitasi folklore atau traditional knowledge agar disalurkan pada indigenous communities yang berhak.,Penetapan aturan multilateral untuk menentukan norma perlindungan dengan memperhitungkan hakekat secara kolektif dan sosial dari Hak indigenous communities.
Actions (login required)
|
View Item |