FLORENTINA HERLIN WULANDARI, 030315719
(2007)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK NORMATIF BAGI PEKERJA DAN PENGUSAHA DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA. Tbk MELALUI PERJANJIAN KERJA BERSAMA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bahwa pada pembuatan sebuah Perjanjian Kerja Bersama dilakukan atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak, yaitu pihak serikat pekerja dan pihak pengusaha (direksi) pada perusahaan tersebut. Dalam proses pembentukannya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dimana masing-masing pihak mempunyai posisi tawar-menawar yang cukup seimbang terkait dengan kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan. Terutama dalam hal ini adalah serikat pekerja, akan memperjuangkan hak-hak dasarnya terkait dengan upah yang layak dan jaminan sosial tenaga kerja. Dari perundingan ini selanjutnya dihasilkan syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban yang mengikat bagi kedua belah pihak yang kemudian wajib didaftarkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Bahwa tujuan utama dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama adalah memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang membuatnya. Fungsi Perjanjian kerja Bersama bagi pekerja, dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama ini maka dapat tercipta ketenangan kerja. Ketenangan kerja di sini diartikan bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya, pekerja mendapatkan kepastian secara hukum. Sehingga pekerja tidak perlu khawatir terhadap pemenuhan kebutuhannya yang terkait dengan upah dan jaminan sosial. Sedangkan bagi pengusaha, fungsi Perjanjian Kerja Bersama adalah memberikan jaminan dalam rangka merencanakan kelangsungan usahanya, karena hal ini juga berakibat pada kondusifnya pengusaha dalam menyusun dan melaksanakan rencana usaha dalam perusahaannya
Actions (login required)
|
View Item |