WANPRESTASI PADA PERJANJIAN SEWA KAPAL (BAREBOAT CHARTER) YANG DIBUAT SECARA TIDAK TERTULIS

IKMA SABSYIESTY, 030215360 (2007) WANPRESTASI PADA PERJANJIAN SEWA KAPAL (BAREBOAT CHARTER) YANG DIBUAT SECARA TIDAK TERTULIS. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-sabsyiesty-4090-fh2307-k.pdf

Download (411kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-sabsyiesty-4090-fh2307.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Sewa kapal atau carter kosong atau bareboat charter atau demise charter adalah suatu macam pencarteran kapal tanpa pengikutsertaan awak kapal dalam keperluan pengoperasian kapal, sehingga penyewa kapal seolah-olah sebagai pemilik kapal. Dengan demikian, pengaturan sewa kapal atau carter kosong ini adalah sama dengan pengaturan obyek sewa lainnya menurut Pasal 1548 BW tentang sewa menyewa. Bentuk perjanjian sewa menyewa kapal yang dibuat secara tidak tertulis ini didukung syarat sah perjanjian pada Pasal 1320 BW khususnya dalam angka (3) atau syarat obyektif yang menyebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan suatu hal tertentu, maka dengan kata lain yaitu tidak ada syarat yang menyebutkan bahwa perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertulis. Pengaturan sewa kapal (bareboat charter) yang dibuat secara tidak tertulis ini tidak diatur secara lebih khusus dalam Undang-Undang, namun kita dapat mempelajarinya dari kepatutan dan kebiasaan sesuai dengan Pasal 1339 BW. Selain itu, perjanjian sewa kapal (bareboat charter) yang dibuat secara tidak tertulis ini tidak bertentangan dengan Asas Kebebasan Berkontrak (contract vrijheid) yang secara implisit dapat dilihat pada Pasal 1338 ayat (1) BW sehingga para pihak yang hendak membuat perjanjian diberi kebebasan untuk menentukan bentuk dan isinya. Perjanjian yang dibuat secara tidak tertulis dapat semakin mempermudah penyimpangan isi perjanjian dan perselisihan dalam hal pemenuhan prestasinya, karena bentuk perjanjian tidak memenuhi pengaturan mengenai macam-macam alat bukti didalam Pasal 1866 BW dan Pasal 164 HIR yaitu bukti dengan surat atau akta otentik. Namun demikian, pembuktian perjanjian dibuat secara tidak tertulis dapat menggunakan saksi-saksi, persangkaan-¬persangkaan, pengakuan dan sumpah yang kemudian dapat digunakan alat bukti yang kuat di pengadilan. Adanya wanprestasi dapat berpengaruh dalam perjanjian sewa kapal (bareboat charter) yang dibuat secara tidak tertulis. Dalam perjanjian sewa kapal (bareboat charter), penyewa kapal mengikatkan dirinya dengan pihak yang menyewakan kapal atau pemilik kapal. Dalam persetujuan timbal balik, prestasi masing-masing pihak bertalian erat satu dengan lainnya. Adanya pelanggaran norma hukum tennasuk pelanggaran terhadap suatu perikatan khususnya wanprestasi akan dapat menimbulkan kerugian pada pihak-pihak di dalam perjanjian. Akibat yang sangat penting dari tidak dipenuhinya perikatan ialah bahwa kreditor dapat minta ganti rugi atas ongkos, rugi dan bunga yang dideritanya. Untuk membolehkan adanya kewajiban ganti rugi bagi debitor maka undang-undang menentukan bahwa debitor harus terlebih dahulu dinyatakan berada dalam keadaan lalai. Wanprestasi pada umumnya adalah karena kesalahan debitor, namun ada kalanya debitor yang dituduh lalai dapat membela dirinya karena ia tidak sepenuhnya bersalah, atau dengan kata lain kesalahan debitor tidak disebabkan sepenuhnya karena kesalahannya. Pembelaan tersebut ada tiga macam, yaitu : mengajukan tuntutan adanya tersebut harus dapat diduga akan terjadinya kerugian dan juga besarnya kerugian. Sedangkan dalam syarat yang kedua, yaitu antara wanprestasi dan kerugian harus mempunyai hubungan kausal. Jika tidak, maka kerugian itu tidak harus diganti. Kreditor yang menuntut ganti rugi harus mengemukakan dan membuktikan bahwa debitor telah melakukan wanprestasi yang mengakibatkan timbulnya kerugian pada kreditor. Menurut Pasal 1244 BW, debitor dapat melepaskan dirinya dari tanggung jawabnya jika ia dapat membuktikan bahwa tidak terlaksananya perikatan disebabkan oleh keadaan yang tidak terduga dan tidak dapat dipersalahkan kepadanya. Yang dimaksud dengan bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan (winstderving), yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor. Ada macam-macam bunga yang harus diganti oleh debitor, yaitu: 1. bunga yang konvensional (conventoire interessen), adalah bunga yang diperjanjikan para pihak di dalam perjanjian (Pasal 1249 BW); 2. bunga yang konpensatoir (conpensatoire interessen), adalah bunga yang tidak diperjanjikan para pihak di dalam perjanjian, dibedakan menjadi dua yaitu: a. bunga yang morotoir, adalah bunga yg dibebankan kepada debitor atas utang sejumlah uang yang terlambat dibayarkan atau apabila mengenai sejumlah uang yang tidak tepat dalam memenuhi kewajibannya sesuai Pasal 1250 BW, 6% (enam persen) setahun; keadaan memaksa (overmacht atau force majeur); mengajukan bahwa si berpiutang (kreditor) sendiri juga telah lalai melaksanakan atau memenuhi kewajiban atau prestasinya (exceptio non adimpleti contractus); mengajukan bahwa kreditor telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi atau disebut juga pelepasan hak (rechtsverwerking.)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 23/07 Sab w
Uncontrolled Keywords: CONTRACT; COMMERCIAL TREATISE
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
IKMA SABSYIESTY, 030215360UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Yudha Hernoko, S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 02 Apr 2007 12:00
Last Modified: 18 Jun 2017 16:04
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11652
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item