ANCAMAN PIDANA BAGI PELAKU SMACK DOWN

NENY SOFYANI, 03011107U (2008) ANCAMAN PIDANA BAGI PELAKU SMACK DOWN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-sofyaninen-8084-fh3708-k.pdf

Download (327kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-sofyaninen-7870-fh3708.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Anak yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak nakal. Anak¬-anak yang menirukan acara penayangan Smack Down, berakibat timbulnya korban. Apabila tindakan anak yang meniru acara Smack Down mengakibatkan meninggal dunia didakwa melanggar pasal 359 KUHP, yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang, jika sampai luka atau cacat berat akan dikenakan ketentuan pasal 351 sampai dengan pasal 353 KUHP. Perusahaan pertelevisian selaku lembaga penyiaran dilarang untuk menayangkan acara yang menonjolkan unsur kekerasan. Tayangan acara Smack Down termasuk menonjolkan kekerasan. Yang dirugikan akibat penayangan, tidak cukup hanya mengajukan keberatan, melainkan dapat melaporkan pada pihak kepolisian agar dilakukan penyidikan atas dasar telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 57 UU No. 32 Tahun 2002 dengan menjatuhkan pidana penjara bagi penanggung jawab siaran dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan unsur-unsur perusahaan pertelevisian (Lativi) selaku badan hukum untuk membayar denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). 53 Perusahaan Pertelevisian (Lativi) selaku badan hokum untuk membayar denda, paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) 2. Saran a. Hendaknya orang tua tetap memperhatikan anak-anaknya dalam setiap menonton acara televisi selain itu pihak KPI memberikan pengawasan yang ketat atas segala siaran televisi yang akhir-akhir ini mengarah pada kekerasan, seksual dan sejenisnya yang sangat merusak generasi bangsa, dengan memberikan sanksi berupa pencabutan izin siaran jika melanggarnya. b. Hendaknya memberikan sanksi yang tegas kepada lembaga penyiaran yang melakukan tindakan penyiaran yang menonjotkan unsur kekerasan dan lainnya yang dilarang, sesuai dengan tujuan lembaga penyiaran yaitu menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan sei3rtbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasasr Negara Republik Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 37/08 Sof a
Uncontrolled Keywords: CRIME ; LAW AND LEGISLATION; CRIMINAL LAW
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1468-1550 Social laws and legislation. Welfare. Charities
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
NENY SOFYANI, 03011107UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorTILLY A.A. RAMPEN, S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 13 Nov 2008 12:00
Last Modified: 28 Oct 2016 20:36
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11671
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item