ARI DIANARINI, 030911238
(2013)
KEGAGALAN DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI DI BUMN (PERSERO).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kontrak Pengadaan Jasa konstruksi baik yang dilakukan oleh Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara terusmenerus
dengan tujuan memperoleh hasil dari Jasa konstruksi yang dibutuhkan
dalam rangka menunjang peningkatan produktivitas BUMN. Dasar hukum yang
digunakan sebagai pedoman dalam rangka Pengadaan barang/jasa adalah
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diperbaharui dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, karena kegiatan Pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dengan
menggunakan pembiayaan baik sebagian maupun seluruhnya dibebankan pada
APBN. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) menerangkan bahwa modal BUMN berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. Sehingga menjadi suatu kewajiban bagi Direksi
Perusahaan yang bersangkutan untuk membuat SOP (Standard Operating and
Procedure) dalam rangka kegiatan Pengadaan Jasa konstruksi. Selain peraturanperaturan
diatas, kegiatan Pengadaan Jasa konstruksi dilingkungan BUMN juga
harus sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan
Jasa BUMN serta Surat Edaran Kementrian BUMN Nomor S-298/S.MBU/2007
yang menyatakan bahwa BUMN dapat membuat peraturan pengadaan sendiri
dengan mengacu pada ketentuan Pasal 99 PP No. 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Selain itu,
diperkenankan bagi BUMN untuk melakukan penunjukan langsung apabila
kegiatan pengadaan barang/jasa bersifat mendesak. Selain peraturan-peraturan
diatas, Pengadaan Jasa konstruksi juga harus melihat pada Undang-undang Nomor
18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi berikut dengan PeraturanPemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah
nomor 59 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dan
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Plerseroan Terbatas.
Sering kali dalam Pelaksanaan Pengadaan Jasa konstruksi terjadi kegagalan
yaitu ketika Penyedia Jasa konstruksi tidak mampu menyerahkan prestasi atas
hasil jasa konstruksi tepat waktu dan sesuai mutu yang telah ditetapkan dalam
kontrak. Sehingga kesadaran hukum bagi para pihak yang mengikatkan diri
dalam kontrak konstruksi/kontraktan perlu ditingkatkan untuk menjalankan hak
dan kewajiban masing-masing dengan baik.
Actions (login required)
|
View Item |